Perlindungan Hukum Penggunaan Data Pribadi Investor pada Layanan Securities Crowdfunding

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Securities crowdfunding merupakan inovasi pada sektor keuangan yang hadir guna sebagai jawaban atas hambatan permodalan usaha yang banyak dialami para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) maupun perusahaan start-up (perintis) di Indonesia. Kegiatan penyelenggaraan securities crowdfunding di Indonesia termasuk kedalam sektor pasar modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelenggaraan SCF secara online yang berbasis teknologi informasi menyebabkan adanya potensi risiko ancaman cyber bagi pengguna platform layanan SCF. Oleh karena itu, penelitian ini mengusung tiga rumusan masalah. Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum perlindungan data pribadi layanan securities crowdfunding di Indonesia. Kedua, Apa implikasi perlindungan hukum penggunaan data pribadi investor layanan securities crowdfunding. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap penyalahgunaan data pribadi investor layanan securities crowfunding. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengkaji dan menjawab rumusan masalah berupa bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi layanan securities crowdfunding di Indonesia, mengetahui dan memahami implikasi hukum bagi investor layanan securities crowdfunding dalam hal perlindungan data pribadi. Menganalisa upaya penyelesaian sengketa di Indonesia jika terjadi penyalahgunaan data pribadi pada layanan securities crowdfunding di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis bahan hukum menggunakan langkah-langkah penelitian menggunakan keterkaitan dengan suatu pokok permasalahan dengan analisa bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian disimpulkan menjadi argumentasi atau pendapat hukum. Adapun kajian pustaka yang termuat dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum, data pribadi, investor, dan securities crowdfunding. Hasil penelitian skripsi ini meliputi perlindungan hukum bagi investor di Indonesia berbentuk perlindungan secara internal dan eksternal. Perlindungan secara internal ada dalam kontrak baku perjanjian antara investor dan penerbit. Perlindungan secara eksternal diberikan oleh Undang-Undang dan Peraturan terkait. OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dan represif (sanksi). Pada pasal 28 UU OJK memberikan perlindungan hukum dalam bentuk preventif yang bersifat pencegahan kerugian investor dan masyarakat. Perlindungan hukum bagi penerbit, ialah adanya POJK yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif dan ganti rugi terkait adanya risiko pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara SCF. Pemberian sanksi ini diatur dalam pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Adapun implikasi bagi investor berkaitandengan kewajiban dan hak penyelenggara yakni; Kewajiban penyelenggara, regulasi dan pengawasan, serta hak akses dan control data. Implikasi bagi penerbit yakni; hak dan kewajiban penerbit sebagai subjek data, sanksi dan resiko hukum, dan dampak kepercayaan dan reputasi terhadap investor. Langkah hukum yang dapat ditempuh investor SCF untuk melakukan penyelesaian sengketa terhadap penyalahgunaan data pribadi ialah; laporan kepada Lembaga terkait dengan tahap awal pengaduan pada layanan yang jika tidak terselesaikan secara internal maka dapat dilanjutkan kepada OJK yang dalam hal ini memiliki lembaga penyelesaian sengketa LAPS SJK guna penyelesaian sengketa non litigasi, namun apabila tidak mendapatkan kesepakatan dapat melanjutkan gugatan perdata maupun tuntutan pidana.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 12

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By