Rekayasa Genetika Manusia Ditinjau dari Sistem Hukum di Indonesia

dc.contributor.authorAmru Akbarul Mufti
dc.date.accessioned2026-07-31T07:52:57Z
dc.date.issued2026-07-27
dc.descriptionValidasi file repositori 31 Juli 2026_Firli
dc.description.abstractPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan pendekatan baru dalam upaya penyembuhan penyakit dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi rekayasa genetika manusia yang saat ini tengah banyak dikembangkan. Meskipun menawarkan banyak manfaat, teknologi ini juga membawa risiko kesehatan dan dampak sosial yang tidak boleh diabaikan, sehingga menuntut campur tangan pemerintah melalui pembentukan regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas pemanfaatan teknologi tersebut dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rekayasa genetika manusia dalam sistem hukum Indonesia saat ini, serta merumuskan konsepsi regulasi yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual melalui Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch, serta pendekatan perbandingan hukum dengan Jerman dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mengalami ketimpangan, yaitu struktur hukum dan budaya hukum yang relatif memadai, akan tetapi tidak diimbangi oleh substansi hukum yang cukup komprehensif, sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya hanya mengatur rekayasa genetika manusia secara implisit, terfragmentasi dan masih cukup terbatas. Perbandingan sistem hukum dengan Jerman dan Jepang menunjukkan bahwa kedua negara tersebut telah memiliki pengaturan yang secara ketat mengatur pemanfaatan rekayasa genetika manusia, dimana selain memiliki struktur hukum yang juga memadai, kedua negara tersebut pernah mengalami preseden buruk terkait eugenika yang patut menjadi pembelajaran. Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Radbruch, penelitian ini merumuskan penambahan Pasal 135A sampai dengan Pasal 135D ke dalam UU Kesehatan sebagai konsepsi regulasi yang mengakomodasi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dimana selain mengatur pemanfaatan rekayasa genetika manusia secara hati-hati, konsepsi regulasi tersebut juga dapat mendukung arah riset dan perkembangan teknologi rekayasa genetika manusia di Indonesia ke depannya.
dc.description.sponsorshipIgam Arya Wada S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12744
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectRekayasa Genetika Manusia
dc.subjectPengeditan Genom Manusia
dc.subjectTerapi Advanced
dc.subjectSistem Hukum Indonesia
dc.subjectHukum Kesehatan
dc.titleRekayasa Genetika Manusia Ditinjau dari Sistem Hukum di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 7
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101316 - AMRU AKBARUL MUFTI - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
572.11 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101316 - AMRU AKBARUL MUFTI - BAB 1.pdf
Size:
438.53 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101316 - AMRU AKBARUL MUFTI - BAB 2.pdf
Size:
498.8 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101316 - AMRU AKBARUL MUFTI - BAB 3.pdf
Size:
397.11 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101316 - AMRU AKBARUL MUFTI - BAB 4.pdf
Size:
719.25 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: