Rekayasa Genetika Manusia Ditinjau dari Sistem Hukum di Indonesia

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan pendekatan baru dalam upaya penyembuhan penyakit dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi rekayasa genetika manusia yang saat ini tengah banyak dikembangkan. Meskipun menawarkan banyak manfaat, teknologi ini juga membawa risiko kesehatan dan dampak sosial yang tidak boleh diabaikan, sehingga menuntut campur tangan pemerintah melalui pembentukan regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas pemanfaatan teknologi tersebut dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rekayasa genetika manusia dalam sistem hukum Indonesia saat ini, serta merumuskan konsepsi regulasi yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual melalui Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch, serta pendekatan perbandingan hukum dengan Jerman dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mengalami ketimpangan, yaitu struktur hukum dan budaya hukum yang relatif memadai, akan tetapi tidak diimbangi oleh substansi hukum yang cukup komprehensif, sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya hanya mengatur rekayasa genetika manusia secara implisit, terfragmentasi dan masih cukup terbatas. Perbandingan sistem hukum dengan Jerman dan Jepang menunjukkan bahwa kedua negara tersebut telah memiliki pengaturan yang secara ketat mengatur pemanfaatan rekayasa genetika manusia, dimana selain memiliki struktur hukum yang juga memadai, kedua negara tersebut pernah mengalami preseden buruk terkait eugenika yang patut menjadi pembelajaran. Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Radbruch, penelitian ini merumuskan penambahan Pasal 135A sampai dengan Pasal 135D ke dalam UU Kesehatan sebagai konsepsi regulasi yang mengakomodasi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dimana selain mengatur pemanfaatan rekayasa genetika manusia secara hati-hati, konsepsi regulasi tersebut juga dapat mendukung arah riset dan perkembangan teknologi rekayasa genetika manusia di Indonesia ke depannya.

Description

Validasi file repositori 31 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By