Pelaksanaan Prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Barang Jaminan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik
Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum, dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Salah satu lembaga
keuangan yang bergerak dalam bidang operasional lelang adalah Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun jenis-jenis lelang
yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
adalah sebagai berikut. Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk pelaksanaan
titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan
putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak
tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan,
lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakanpenjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS)yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijualmelalui lelang. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakanpenjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yangdilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/BUMD berbentuk
persero.
Description
Reupload file repositori 26 februari 2026_Kurnadi
