Pelaksanaan Prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Barang Jaminan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum, dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang operasional lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun jenis-jenis lelang yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah sebagai berikut. Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakanpenjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS)yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijualmelalui lelang. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakanpenjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yangdilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/BUMD berbentuk persero.

Description

Reupload file repositori 26 februari 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By