Kajian Hukum Pidana Terhadap Komentar Bernuansa Seksual pada Akun Media Sosial Tiktok
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bertambah pesat
dalam dunia ini, Tak terkecuali di Negara Indonesia. Salah satu contoh berkembangnya
teknologi informasi di Negara ini yakni dengan adannya Media Sosial, dengan adanya
hal tersebut membuat banyak dampak yang dirasakan penggunanya, salah satu dampak
positif yang dirasakan yakni kemudahan komunikasi antar sesama meskipun jauhnya
jarak yang membentang. Namun selain dampak positif, tak luput juga dampak
negatifnya. Pelecehan Seksual yang terjadi dalam media sosial salah satunya,
perbuatan ini termasuk ke dalam pelecehan seksual nonfisik, yang mana tidak ada
kontak fisik di dalamnya, Namun dampak yang dirasakan nyata adanya. Tidak
bijaknya pelaku dalam menggunakan media sosial membuat penggunanya resah.
Meskipun telah terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelecehan Seksual
di Media Sosial, tetap saja banyak pelaku yang masih tidak menyadari dan terus
melakukannya.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2, yakni pertama, bagaimana
kajian hukum pidana terhadap komentar bernuansa seksual pada aplikasi Tiktok, kedua
bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual nonfisik
melalui akun media sosial Tiktok. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui
bagaimana hukum di Indonesia melihat pelecehan seksual yang berupa komentar pada
akun media sosial Tiktok, dan guna mengetahui bagaimana hukuman atau tanggung
jawab yang harus di lakukan oleh pelaku pelecehan seksual nonfisik yang terjadi dalam
media sosial Tiktok.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan
tipe penelitian yang bersifat normatif, yang mana menggunakan pendekatan hukum,
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia, telah mengatur
mengenai pelecehan seksual secara nonfisik dalam media sosial yakni terdapat dalam
beberapa peraturan perundang-undangan. Ketidaksetaraan gender menjadi salah satu
faktor terjadinya pelecehan seksual. Untuk itu, adanya teori hukum feminisme
xii
bertujuan untuk mengungkap bias gender dalam sistem hukum di Indonesia. Pelaku
pelecehan seksual dalam sosial media dijerat dengan pasal Pasal 5 UU TPKS Nomor
12 Tahun 2022 dan terdapat juga dalam pasal 27 ayat (1) pasal 27 ayat (1) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 junto pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 282 ayat (1) dan (2) KUHP.
pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling berat yang terdapat dalam pasal 5 UU
TPKS atau pasal 282 ayat (1) dan dijatuhi hukuman denda yang terdapat dalam pasal
27 ayat (1).
Saran penulis dalam tindak pidana pelecehan seksual di media sosial agar
pemerintah dan platform media sosial bekerjasama agar lebih ketat lagi dalam
penggunannya, diharapkan untuk anak dibawah umur tidak dapat mengakses atau
membuat akun, dan juga pihak platform agar menolak dan menghapus akun-akun yang
tidak jelas identitasnya atau fake account. Dan peraturan mengenai perlindungan
hukum terhadap korban beserta hak nya dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait
dengan benar, agar korban pelecehan seksual berani dan yakin untuk melaporkan hal
yang menimpanya. KOmentarr
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026,
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 11
