Kajian Hukum Pidana Terhadap Komentar Bernuansa Seksual pada Akun Media Sosial Tiktok

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

FAKULTAS HUKUM

Abstract

Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bertambah pesat dalam dunia ini, Tak terkecuali di Negara Indonesia. Salah satu contoh berkembangnya teknologi informasi di Negara ini yakni dengan adannya Media Sosial, dengan adanya hal tersebut membuat banyak dampak yang dirasakan penggunanya, salah satu dampak positif yang dirasakan yakni kemudahan komunikasi antar sesama meskipun jauhnya jarak yang membentang. Namun selain dampak positif, tak luput juga dampak negatifnya. Pelecehan Seksual yang terjadi dalam media sosial salah satunya, perbuatan ini termasuk ke dalam pelecehan seksual nonfisik, yang mana tidak ada kontak fisik di dalamnya, Namun dampak yang dirasakan nyata adanya. Tidak bijaknya pelaku dalam menggunakan media sosial membuat penggunanya resah. Meskipun telah terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelecehan Seksual di Media Sosial, tetap saja banyak pelaku yang masih tidak menyadari dan terus melakukannya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2, yakni pertama, bagaimana kajian hukum pidana terhadap komentar bernuansa seksual pada aplikasi Tiktok, kedua bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual nonfisik melalui akun media sosial Tiktok. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui bagaimana hukum di Indonesia melihat pelecehan seksual yang berupa komentar pada akun media sosial Tiktok, dan guna mengetahui bagaimana hukuman atau tanggung jawab yang harus di lakukan oleh pelaku pelecehan seksual nonfisik yang terjadi dalam media sosial Tiktok. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat normatif, yang mana menggunakan pendekatan hukum, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia, telah mengatur mengenai pelecehan seksual secara nonfisik dalam media sosial yakni terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Ketidaksetaraan gender menjadi salah satu faktor terjadinya pelecehan seksual. Untuk itu, adanya teori hukum feminisme xii bertujuan untuk mengungkap bias gender dalam sistem hukum di Indonesia. Pelaku pelecehan seksual dalam sosial media dijerat dengan pasal Pasal 5 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan terdapat juga dalam pasal 27 ayat (1) pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 junto pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 282 ayat (1) dan (2) KUHP. pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling berat yang terdapat dalam pasal 5 UU TPKS atau pasal 282 ayat (1) dan dijatuhi hukuman denda yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1). Saran penulis dalam tindak pidana pelecehan seksual di media sosial agar pemerintah dan platform media sosial bekerjasama agar lebih ketat lagi dalam penggunannya, diharapkan untuk anak dibawah umur tidak dapat mengakses atau membuat akun, dan juga pihak platform agar menolak dan menghapus akun-akun yang tidak jelas identitasnya atau fake account. Dan peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap korban beserta hak nya dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dengan benar, agar korban pelecehan seksual berani dan yakin untuk melaporkan hal yang menimpanya. KOmentarr

Description

Reuploud Repository hasyim Mei 2026, FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 11

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By