Rehabilitasi Sosial Anak Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten Nganjuk
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Fenomena anak yang menjadi pelaku pelecehan seksual dapat dijumpai di
Kabupaten Nganjuk. Temuan anak yang menjadi pelaku pelecehan tersebut
meresahkan dan berdampak kepada korban maupun pelaku. Korban mengalami
trauma, sedangkan pelaku akan terjerat hukum. Namun, realitas yang ada
menunjukkan bahwa anak pelaku pelecehan seksual selain terjerat hukum juga
mengalami dampak psikologis yang dapat mengganggu proses tumbuh
kembangnya sehingga memerlukan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial
dilakukan di Rumah Singgah Dinsos PPA Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan
fenomena tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis serta
mendeskripsikan kelebihan dan kelemahan dalam proses rehabilitasi sosial anak
pelaku pelecehan seksual di Rumah Singgah Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk.
Konsep yang digunakan, konsep anak dari R.A Kosnan (dalam Siagian,
2022), anak berhadapan dengan hukum dari Saraswaty (dalam Adelia &
Badrudin, 2021), pelecehan seksual dari Hooper (dalam Wulandari, 2015),
perlindungan anak (UU No 35 Tahun 2014), konsep rehabilitasi sosial (PP RI No
39 Tahun 2012), keberfungsian sosial (UU RI No 14 Tahun 2019), kesejahteraan
sosial anak dari Migdley (dalam Susantyo dkk, 2016).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Rumah Singgah Dinas Sosial PPPA
Kabupaten Nganjuk. Penentuan informan menggunakan purposive sampling.
Pengumpulan data menggunakan observasi partisipatif pasif, wawancara semi
terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan dalam
penelitian ini dengan triangulasi sumberBerdasarkan data hasil penelitian, terdapat masalah-masalah
psikologis yang dialami oleh anak pelaku pelecehan seksual ketika harus
berhadapan dengan hukum yang membuat anak mengalami disfungsi sosial
sehingga membutuhkan rehabilitasi sosial. Masalah yang dialami anak
tersebut, yaitu 1) adanya perasaan cemas, tertekan dan takut bahwa anak akan
dipenjara; dan 2) adanya perasaan takut akan stigma negatif yang diterima
oleh anak. Adapun proses rehabilitasi sosial yang dilakukan di Rumah
Singgah Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, yaitu 1) pendekatan awal
dilakukan dengan home visit untuk melakukan kontrak layanan; 2)
pengungkapan dan pemahaman masalah dilakukan setelah anak berada di
Rumah Singgah; 3) penyusunan rencana pemecahan masalah dituangkan
dalam form asesmen yang diajukan sebagai rekomendasi hasil putusan sidang
oleh hakim; 4) pemecahan masalah atau intervensi ini dilakukan dengan
berbagai kegiatan, meliputi sekolah, pembinaan personal untuk
pengembangan minat dan bakat melalui pelatihan kerja, bimbingan rohani
secara rutin berupa mengaji, sharing antara pekerja sosial dengan anak,
olahraga setiap hari Minggu pagi, bersih-bersih, dan juga bimbingan
psikolog; 5) resosialisasi dilakukan dengan mengadakan case conference
antara pekerja sosial denngan orang tua anak, psikolog dan juga pemangku
kepentingan desa; dan 6) terminasi. Melalui proses rehabilitasi sosial yang
didalamnya terdapat kegiatan intervensi yang terencana untuk anak pelaku
pelecehan seksual tersebut berdampak pada adanya perubahan kemampuan
pada individu menjadi lebih baik dan terciptanya kembali kepercayaan diri
anak sehingga anak memiliki kesadaran akan rasa tanggung jawab terhadap
dirinya sendiri dan orang lain
Description
Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima
