Reformulasi Politik Hukum Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Berbasis Negara Hukum Kesejahteraan
| dc.contributor.author | Anisatul Hamidah, S.Ag., S.H., M.Si., M.Kn. | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-09T03:56:31Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-10 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 09 Juni 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Permasalahan mendasar dalam penanganan fakir miskin adalah belum optimalnya implementasi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, yang merupakan perwujudan cita-cita keadilan sosial dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Penyebab utamanya adalah belum diintegrasikannya prinsip dan nilai keadilan sosial (Sila ke lima Pancasila) ke dalam peraturan perundang-undangan penanganan fakir miskin. Hal ini menjadikan penggalian filosofi tentang fakir miskin dipelihara oleh negara menjadi sangat penting, karena asas-asas yang ada belum merepresentasikan nilai nilai keadilan sosial Pancasila. Meskipun komitmen negara untuk memelihara fakir miskin telah diupayakan oleh pemerintah secara berkesinambungan dari masa Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, dan setiap presiden memiliki arah politik hukum yang berbeda namun bertujuan pada kesejahteraan umum, inkonsistensi politik hukum menjadi krusial. Inkonsistensi ini menyebabkan upaya penanganan kemiskinan menjadi tidak terarah dan berkelanjutan, padahal keberhasilan satu presiden seharusnya dianggap sebagai kontribusi kebijakan dari presiden sebelumnya. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan tiga hal utama, yaitu: 1) Menemukan hakikat pengaturan penanganan fakir miskin di Indonesia dikaitkan dengan konsep negara hukum kesejahteraan; 2) Menganalisis politik hukum pengaturan penanganan fakir miskin di Indonesia dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum kesejahteraan; dan 3) Menemukan reformulasi politik hukum pengaturan penanganan fakir miskin yang ideal dan sesuai dengan kerangka negara hukum kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan tipe hukum yuridis normatif, yang berfokus pada penerapan dan kajian kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif (seperti undang-undang dan literatur konseptual teoretis). Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) Hakikat pengaturan penanganan fakir miskin di Indonesia dikaitkan dengan negara hukum kesejahteraan (welfare state) adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, yang menuntut peran aktif negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan keadilan sosial (berlandaskan UUD 1945). Hakikat pengaturan harus mencakup tidak hanya bantuan sosial tetapi juga pendekatan sistematis melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, perumahan) untuk menciptakan struktur sosial yang inklusif; 2) Politik hukum pengaturan penanganan fakir miskin di Indonesia dan kesesuaiannya dengan negara hukum kesejahteraan mengungkapkan bahwa realisasi politik hukum pengaturan penanganan fakir miskin, meskipun mengalami transformasi, belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai negara hukum kesejahteraan. Tantangan utama yang menghambat adalah tumpang tindih regulasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan mekanisme implementasi yang belum optimal. Politik hukum yang ideal harus menyediakan landasan normatif yang kokoh dan menjamin perlindungan hukum; dan 3) Reformulasi politik hukum dalam pengaturan penanganan fakir miskin yang sesuai dengan negara hukum kesejahteraan penting dilakukan untuk menciptakan sistem yang efektif dan berkeadilan. Reformulasi yang terintegrasi ini mencakup: a) Harmonisasi regulasi dan penataan ulang struktur kelembagaan untuk koordinasi yang sinergis; b) Peningkatan tata kelola (transparansi, akuntabilitas); dan c)Integrasi pendekatan pemberdayaan untuk mengubah paradigma bantuan temporer menjadi kemandirian ekonomi berkelanjutan. Reformulasi politik hukum pengaturan penanganan fakir miskin harus didasarkan pada negara hukum kesejahteraan yang menuntut peran aktif negara dalam menjamin keadilan sosial melalui pemberdayaan ekonomi dan akses layanan dasar, bukan sekadar bantuan sosial. Namun, politik hukum saat ini belum optimal karena adanya tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi kelembagaan. Oleh karena itu, reformasi politik hukum dianggap mendesak, yang harus diwujudkan melalui harmonisasi regulasi, penataan ulang struktur kelembagaan yang sinergis, serta integrasi pendekatan pemberdayaan untuk mencapai kemandirian berkelanjutan. Disarankan kepada pemangku kebijakan untuk segera melakukan revisi undang undang dan memperkuat koordinasi, sementara akademisi dan sektor non pemerintah didorong untuk berkolaborasi dalam riset dan program pemberdayaan berbasis komunitas guna mendukung pengentasan kemiskinan yang lebih efektif dan berkeadilan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8383 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | penanganan | |
| dc.subject | fakir miskin | |
| dc.subject | keadilan sosial | |
| dc.subject | Pembukaan UUD NRI 194 | |
| dc.title | Reformulasi Politik Hukum Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Berbasis Negara Hukum Kesejahteraan | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Dr. ANISATUL HAMIDAH, S.Ag., SH., M.Si., M.Kn..pdf
- Size:
- 2.86 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
