Reformulasi Politik Hukum Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Berbasis Negara Hukum Kesejahteraan
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan mendasar dalam penanganan fakir miskin adalah belum
optimalnya implementasi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, yang merupakan
perwujudan cita-cita keadilan sosial dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Penyebab
utamanya adalah belum diintegrasikannya prinsip dan nilai keadilan sosial (Sila ke
lima Pancasila) ke dalam peraturan perundang-undangan penanganan fakir miskin.
Hal ini menjadikan penggalian filosofi tentang fakir miskin dipelihara oleh negara
menjadi sangat penting, karena asas-asas yang ada belum merepresentasikan nilai
nilai keadilan sosial Pancasila. Meskipun komitmen negara untuk memelihara fakir
miskin telah diupayakan oleh pemerintah secara berkesinambungan dari masa
Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, dan setiap presiden memiliki
arah politik hukum yang berbeda namun bertujuan pada kesejahteraan umum,
inkonsistensi politik hukum menjadi krusial. Inkonsistensi ini menyebabkan upaya
penanganan kemiskinan menjadi tidak terarah dan berkelanjutan, padahal
keberhasilan satu presiden seharusnya dianggap sebagai kontribusi kebijakan dari
presiden sebelumnya.
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan, penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan merumuskan tiga hal utama, yaitu: 1) Menemukan hakikat
pengaturan penanganan fakir miskin di Indonesia dikaitkan dengan konsep negara
hukum kesejahteraan; 2) Menganalisis politik hukum pengaturan penanganan fakir
miskin di Indonesia dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum
kesejahteraan; dan 3) Menemukan reformulasi politik hukum pengaturan
penanganan fakir miskin yang ideal dan sesuai dengan kerangka negara hukum
kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan tipe hukum yuridis normatif, yang
berfokus pada penerapan dan kajian kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif (seperti undang-undang dan literatur konseptual teoretis).
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual,
perbandingan, dan historis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) Hakikat pengaturan
penanganan fakir miskin di Indonesia dikaitkan dengan negara hukum
kesejahteraan (welfare state) adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, yang
menuntut peran aktif negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan
keadilan sosial (berlandaskan UUD 1945). Hakikat pengaturan harus mencakup
tidak hanya bantuan sosial tetapi juga pendekatan sistematis melalui pemberdayaan
ekonomi dan peningkatan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, perumahan)
untuk menciptakan struktur sosial yang inklusif; 2) Politik hukum pengaturan
penanganan fakir miskin di Indonesia dan kesesuaiannya dengan negara hukum
kesejahteraan mengungkapkan bahwa realisasi politik hukum pengaturan
penanganan fakir miskin, meskipun mengalami transformasi, belum sepenuhnya
mencerminkan nilai-nilai negara hukum kesejahteraan. Tantangan utama yang
menghambat adalah tumpang tindih regulasi, kurangnya koordinasi antar lembaga,
dan mekanisme implementasi yang belum optimal. Politik hukum yang ideal harus
menyediakan landasan normatif yang kokoh dan menjamin perlindungan hukum;
dan 3) Reformulasi politik hukum dalam pengaturan penanganan fakir miskin yang
sesuai dengan negara hukum kesejahteraan penting dilakukan untuk menciptakan
sistem yang efektif dan berkeadilan. Reformulasi yang terintegrasi ini mencakup:
a) Harmonisasi regulasi dan penataan ulang struktur kelembagaan untuk koordinasi
yang sinergis; b) Peningkatan tata kelola (transparansi, akuntabilitas); dan
c)Integrasi pendekatan pemberdayaan untuk mengubah paradigma bantuan
temporer menjadi kemandirian ekonomi berkelanjutan.
Reformulasi politik hukum pengaturan penanganan fakir miskin harus
didasarkan pada negara hukum kesejahteraan yang menuntut peran aktif negara
dalam menjamin keadilan sosial melalui pemberdayaan ekonomi dan akses layanan
dasar, bukan sekadar bantuan sosial. Namun, politik hukum saat ini belum optimal
karena adanya tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi kelembagaan. Oleh karena
itu, reformasi politik hukum dianggap mendesak, yang harus diwujudkan melalui
harmonisasi regulasi, penataan ulang struktur kelembagaan yang sinergis, serta
integrasi pendekatan pemberdayaan untuk mencapai kemandirian berkelanjutan.
Disarankan kepada pemangku kebijakan untuk segera melakukan revisi undang
undang dan memperkuat koordinasi, sementara akademisi dan sektor non
pemerintah didorong untuk berkolaborasi dalam riset dan program pemberdayaan
berbasis komunitas guna mendukung pengentasan kemiskinan yang lebih efektif
dan berkeadilan.
Description
Reupload Repositori File 09 Juni 2026_Kholif Basri
