Analisis Putusan Bebas Dalam Tindak Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (STUDI PUTUSAN NOMOR 131 PK/ Pid.Sus/2015)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menjelaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan dengan
dasar ditemukannya keadaan baru (novum), adanya pertentangan putusan, dan
kekhilafan hakim, seperti yang tercantum dalam KUHAP Pasal 263 ayat (2).
Kualisi novum dan kehilafan hakim yang menjadi dasar peninjauan kembali
belum diatur secara jelas didalam KUHAP. Hal tersebut menimbulkan banyak
interpretasi tentang kualifikasi novum dan kekhilafan hakim yang beragam. Pasal
263 ayat (2) huruf a KUHAP dinilai belum cukup untuk menjawab hal apa saja
mengenai novum dan kekhilafan hakim.
Description
Re Uploud File Repository 26 Januari 2026_Rudy K
