Analisis Putusan Bebas Dalam Tindak Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (STUDI PUTUSAN NOMOR 131 PK/ Pid.Sus/2015)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan dengan dasar ditemukannya keadaan baru (novum), adanya pertentangan putusan, dan kekhilafan hakim, seperti yang tercantum dalam KUHAP Pasal 263 ayat (2). Kualisi novum dan kehilafan hakim yang menjadi dasar peninjauan kembali belum diatur secara jelas didalam KUHAP. Hal tersebut menimbulkan banyak interpretasi tentang kualifikasi novum dan kekhilafan hakim yang beragam. Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dinilai belum cukup untuk menjawab hal apa saja mengenai novum dan kekhilafan hakim.

Description

Re Uploud File Repository 26 Januari 2026_Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By