Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan pada Kompetisi Modifikasi Kendaraan Diesel Model “Cumi Darat”
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fenomena modifikasi kendaraan diesel model ”Cumi Darat” menjadi tren di
berbagai ajang kompetisi otomotif di Indonesia. Modifikasi ini dilakukan dengan
mengubah sistem pembakaran dan menambah suplai bahan bakar sehingga
pembakaran menjadi tidak sempurna yang menghasilkan gas buang berupa asap
hitam pekat dalam jumlah besar. Asap tersebut mengandung polutan berbahaya dan
terbukti melampaui baku mutu emisi gas buang serta baku mutu udara ambien
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Perbuatan
ini menimbulkan pencemaran udara yang berpotensi membahayakan kesehatan
masyarakat dan lingkungan sekitar. Meskipun demikian, fenomena ini tetap
berlangsung dan bahkan menjadi bagian dari acara kompetisi yang diselenggarakan
oleh atau untuk kepentingan korporasi. Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang
Nomor 98 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien yang mengakibatkan rusaknya lingkungan
hidup maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, Pasal 116 UU PPLH menyatakan bahwa individu dan/atau korporasi
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh,
untuk atau atas nama korporasi. Oleh karena itu, penulis dalam penelitian ini
mengangkat dua isu hukum utama yaitu Apakah perbuatan modifikasi kendaraan
diesel model ”Cumi Darat” merupakan tindak pidana menurut Pasal 98 UU PPLH
dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku modifikasi kendaraan diesel
model ”Cumi Darat” pada acara kompetisi jika diselenggarakan oleh korporasi
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbuatan modifikasi kendaraan
diesel model ”Cumi Darat” berdasarkan ketentuan Pasal 98 UU PPLH serta
menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran udara
dalam penyelenggaraan kegiatan kompetisi tersebut. Secara teoritis, penelitian ini
diharapkan menambah kontribusi pada pengembangan hukum pidana lingkungan
dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara praktis, penelitian ini diharapkan
menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, praktisi, dan pembuat kebijakan
terkait penegakan hukum pencemaran udara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua
pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini juga menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang digunakan untuk memperkuat
analisis terhadap isu hukum yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini yang Pertama yaitu perbuatan modifikasi
kendaraan diesel model ”Cumi Darat” untuk menghasilkan asap pekat dalam
kompetisi kendaraan diesel model “Cumi Darat” terbukti melampaui baku mutu
emisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII,
batas ambang maksimal konsentrasi PM2.5 dalam udara ambien selama 24 jam
adalah 55 mikrogram per meter kubik (µg/m). Sehingga perbuatan ini memenuhi
unsur objektif Pasal 98 UU PPLH. Kedua yaitu individu dan/ atau korporasi dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana jika kompetisi diselenggarakan untuk
kepentingan atau atas nama korporasi. Unsur kesalahan terpenuhi melalui
kesengajaan (dolus) penyelenggaraan acara, pembiaran oleh pengurus, atau
keuntungan yang diperoleh korporasi dari kegiatan tersebut. Teori Identifikasi dan
Strict Liability memperkuat dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada
korporasi.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Approved by Teddy
