Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Logistik pada PT Mitratani Dua Tujuh

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir merupakan hasil dari kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) sebagai bentuk implementasi ilmu yang didapatkan selama perkuliahan. PKN dilaksanakan di PT Mitratani Dua Tujuh selama 40 hari kerja terhitung sejak 23 Februari 2026 hingga 17 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara nyata pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pasal 23 atas jasa logistik pada perusahaan tersebut. Dalam Laporan Tugas Akhir ini sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan staff divisi keuangan dan data sekunder diperoleh melalui peraturan perpajakan, undang-undang, serta jurnal. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observaasi, wawancara, studi pustaka serta dokumentasi. Hasil dan pembahasan dalam Laporan Tugas Akhir ini yaitu Pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 23 atas Jasa Logistik oleh PT Mitratani Dua Tujuh diawali dengan perhitungan dan pemotongan pajak sebesar 2% dari DPP atau nilai jasa yang tidak termasuk PPN. Selanjutnya perusahaan menerbitkan bukti potong melalui sistem Coretax. Pada tahap penyetoran dan pelaporan dilakukan melalui mekanisme PPh Unifikasi dengan pembuatan kode e-billing hingga diterbitkannya SPT Masa PPh Unifikasi. Berdasarkan hasil dan pembahasan, PT Mitratani Dua Tujuh telah melaksanakan pemenuhan kewajiban PPh 23 atas Jasa Logistik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menggunakan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Description

Finalisasi Maya_06 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By