Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

dc.contributor.authorNur Aida Intan Fatmala
dc.date.accessioned2026-10-06T07:31:02Z
dc.date.issued2024-06-24
dc.descriptionReuplod Repository Ratna 6 Oktober 2026 Validasi Dan Finalisasi Ratna 6 Oktober 2026
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan yang sudah dikemukakan penulis dengan judul Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Pajak Restoran merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang pelaksanaannya dikelola pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan menganut sistem pemungutan secara self assesment yang dikenakan tarif sebesar 10% dari total omset. Mekanisme pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak restoran terdiri dari proses pendataan dan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan proses penagihan pajak restoran.
dc.description.sponsorshipDra. Sudarsih, M.Si Khanifatul Khusna, S.sos., M.PSDM.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15437
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnis
dc.subjectPemungutan Pajak
dc.subjectPajak Restoran
dc.subjectBPD
dc.subjectJember
dc.titleMekanisme Pemungutan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
NUR AIDA INTAN FATMALA - 210803102041.pdf
Size:
11.17 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: