Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Berdasarkan pembahasan yang sudah dikemukakan penulis dengan judul Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Pajak Restoran merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang pelaksanaannya dikelola pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan menganut sistem pemungutan secara self assesment yang dikenakan tarif sebesar 10% dari total omset. Mekanisme pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak restoran terdiri dari proses pendataan dan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan proses penagihan pajak restoran.

Description

Reuplod Repository Ratna 6 Oktober 2026 Validasi Dan Finalisasi Ratna 6 Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By