Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang sudah dikemukakan penulis dengan judul Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Pajak Restoran merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang pelaksanaannya dikelola pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan menganut sistem pemungutan secara self assesment yang dikenakan tarif sebesar 10% dari total omset.
Mekanisme pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak restoran terdiri dari proses pendataan dan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan proses penagihan pajak restoran.
Description
Reuplod Repository Ratna 6 Oktober 2026
Validasi Dan Finalisasi Ratna 6 Oktober 2026
