Penafsiran Syarat Mantan Terpidana dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh Penyelenggara Pemilu dan Akibat Hukumnya
| dc.contributor.author | Dessi Anggraeni | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-11T06:50:15Z | |
| dc.date.issued | 2023-12-02 | |
| dc.description | Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima | |
| dc.description.abstract | Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon pasangan kepala daerah dengan alasan perbedaan pandangan mengenai makna mantan terpidana. Meskipun KPU, Bawaslu, dan DKPP seharusnya menjadi satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, perbedaan interpretasi ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan khususnya dalam konteks ini antara KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan aturan terkait kelayakan syarat calon. Penelitian ini memotret perbedaan tafsir antara KPU dan Bawaslu terhadap makna mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah. Penelitian ini juga menguraikan dampak dan akibat hukum atas perbedaan pandangan tersebut, terhadap efektivitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hal yang paling penting dari penelitian ini yakni langkah yang seharusnya diambil oleh para penyelenggara saat menghadapi persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan Penelitian yuridis normatif yang menelaah doktrin hukum, regulasi serta putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan tema persoalan ini. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan kasus. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis terhadap Penafsiran Syarat Mantan Terpidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah, secara umum baik KPU maupun Bawaslu perihal masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah berdasar pada landasan hukum yang sama yakni Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10 tahun 2016 yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Namun Bawaslu berbeda pandangan terhadap ketentuan pasal 1 angka 21 PKPU No. 1 tahun 2020 yang memberikan definisi terhadap arti "mantan terpidana". Padahal berdasarkan pasal 76 UU No. 7 tahun 2017 kewenangan untuk menyatakan ketidak absahan atau norma yang terdapat dalam PKPU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat merupakan yuridiksi atau kewenangan Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut juga memberikan ruang bagi Bawaslu sebagai pemohon, jika Peraturan KPU tersebut dianggap merugikan atau diduga bertentangan dengan undang undang. Mengingat dalam hierarki peraturan perundang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU No. 12 tahun 2011, Peraturan KPU merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pengujian terhadap norma yang terdapat dalam Peraturan KPU, harus melalui putusan Mahkamah Agung. Para penyelenggara Pemilu, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilihan, dapat melakukan koordinasi preventif dan represif, termasuk pemetaan potensi masalah, forum bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta penyelesaian melalui penyelarasan pandangan dan penggunaan instrumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini terdapat tiga rekomendasi, pertama, diperlukan rumusan ketentuan norma yang tegas dalam undang-undang pemilihan kepala daerah dan undang-undang Pemilu yang mewajibkan koordinasi antar lembaga penyelenggarasebagai satu kesatuan fungsi, terutama terkait penyamaan persepsi norma PKPU dan paradigma terkait tahapan pemilihan untuk menghindari konflik atau perselisihan sesuai koridor yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Para penyelenggara Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, melakukan koordinasi sebelum dan selama proses pemilihan, misalnya melakukan pemetaan potensi masalah, mengadakan forum bersama, dan mencari solusi bersama untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap tahap pemilihan. KPU dan Bawaslu bertanggungjawab untuk menyelaraskan pandangan dan mengatasi perbedaan pandangan di tingkat tugas, fungsi, dan kewenangan baik secara horizontal maupun vertikal. Ketiga, sepatutnya Bawaslu melakukan uji materi terhadap definisi “mantan terpidana” terlebih dahulu di Mahkamah Agung mengingat norma yang dianggap bertentangan, sudah eksis sejak dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan /Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Hal tersebut harus dianggap kelalaian sehingga DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota Bawaslu yang terlibat dalam konflik yang dimaksud. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H DPA: Dr. Aan Efendi S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2905 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Penafsiran Syarat Mantan Terpidana | |
| dc.subject | Pemilihan Kepala Daerah | |
| dc.subject | Penyelenggara Pemilu dan Akibat Hukumnya | |
| dc.title | Penafsiran Syarat Mantan Terpidana dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh Penyelenggara Pemilu dan Akibat Hukumnya | |
| dc.type | Other |
