Penafsiran Syarat Mantan Terpidana dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh Penyelenggara Pemilu dan Akibat Hukumnya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon pasangan
kepala daerah dengan alasan perbedaan pandangan mengenai makna mantan terpidana.
Meskipun KPU, Bawaslu, dan DKPP seharusnya menjadi satu kesatuan fungsi sebagai
penyelenggara Pemilu, perbedaan interpretasi ini menunjukkan adanya
ketidaksepakatan khususnya dalam konteks ini antara KPU dan Bawaslu dalam
menafsirkan aturan terkait kelayakan syarat calon. Penelitian ini memotret perbedaan
tafsir antara KPU dan Bawaslu terhadap makna mantan terpidana dalam pemilihan
kepala daerah. Penelitian ini juga menguraikan dampak dan akibat hukum atas
perbedaan pandangan tersebut, terhadap efektivitas dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hal yang paling penting dari penelitian ini
yakni langkah yang seharusnya diambil oleh para penyelenggara saat menghadapi
persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan Penelitian yuridis normatif yang
menelaah doktrin hukum, regulasi serta putusan lembaga peradilan yang berkaitan
dengan tema persoalan ini. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis terhadap Penafsiran Syarat Mantan
Terpidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah, secara umum baik KPU maupun Bawaslu
perihal masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah berdasar pada landasan hukum yang sama yakni Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10 tahun 2016 yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019. Namun Bawaslu berbeda pandangan terhadap ketentuan
pasal 1 angka 21 PKPU No. 1 tahun 2020 yang memberikan definisi terhadap arti
"mantan terpidana". Padahal berdasarkan pasal 76 UU No. 7 tahun 2017 kewenangan
untuk menyatakan ketidak absahan atau norma yang terdapat dalam PKPU tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat merupakan yuridiksi atau kewenangan Mahkamah
Agung. Ketentuan tersebut juga memberikan ruang bagi Bawaslu sebagai pemohon, jika
Peraturan KPU tersebut dianggap merugikan atau diduga bertentangan dengan undang undang. Mengingat dalam hierarki peraturan perundang-undang sebagaimana diatur
dalam pasal 8 UU No. 12 tahun 2011, Peraturan KPU merupakan salah satu jenis
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang memiliki kekuatan
hukum mengikat sehingga pengujian terhadap norma yang terdapat dalam Peraturan
KPU, harus melalui putusan Mahkamah Agung. Para penyelenggara Pemilu, sebagai
satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilihan, dapat melakukan koordinasi preventif
dan represif, termasuk pemetaan potensi masalah, forum bersama antara KPU, Bawaslu,
dan DKPP, serta penyelesaian melalui penyelarasan pandangan dan penggunaan
instrumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ini terdapat tiga rekomendasi, pertama, diperlukan
rumusan ketentuan norma yang tegas dalam undang-undang pemilihan kepala daerah
dan undang-undang Pemilu yang mewajibkan koordinasi antar lembaga penyelenggarasebagai satu kesatuan fungsi, terutama terkait penyamaan persepsi norma PKPU dan
paradigma terkait tahapan pemilihan untuk menghindari konflik atau perselisihan sesuai
koridor yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Para
penyelenggara Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, melakukan koordinasi
sebelum dan selama proses pemilihan, misalnya melakukan pemetaan potensi masalah,
mengadakan forum bersama, dan mencari solusi bersama untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan dalam setiap tahap pemilihan. KPU dan Bawaslu
bertanggungjawab untuk menyelaraskan pandangan dan mengatasi perbedaan
pandangan di tingkat tugas, fungsi, dan kewenangan baik secara horizontal maupun
vertikal. Ketiga, sepatutnya Bawaslu melakukan uji materi terhadap definisi “mantan
terpidana” terlebih dahulu di Mahkamah Agung mengingat norma yang dianggap
bertentangan, sudah eksis sejak dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 yang telah
mengalami perubahan sebanyak empat kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan /Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Hal tersebut harus dianggap kelalaian sehingga DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada
anggota Bawaslu yang terlibat dalam konflik yang dimaksud.
Description
Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima
