perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing dalam pemutusan kontrak secara sepihak (putusan no.3/G/2013/PHI.JBI)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas hukkum
Abstract
Sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Koperasi Karyawan Bina
Insani Bahari Jambi) tidak melakukan kewajibannya sebagai perusahaan terhadap
karyawannya. Oleh karena itu, Saidah binti Azra’i sebagai Penggugat melakukan
gugatan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap Koperasi Karyawan Bina Insani
Bahari Jambi guna memenuhi hak-haknya sebagai pekerja outsourcing yang
diputus kontrak secara sepihak pada tanggal 01 Juli 2010. Permasalahan dalam
skripsi ini adalah pertama, apakah Pertimbangan Hakim Putusan Nomor
03/G/2013/PHI.JBI telah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum terhadap
pekerja ? Kedua, apa upaya hukum penggugat apabila kontraknya diputus secara
sepihak oleh Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi ?
Tujuan penelitian merupakan arah atau sasaran yang hendak dicapai
dengan diadakannya suatu penelitian. Penelitian skripsi ini memiliki dua tujuan,
yaitu: untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui, Pertimbangan Hakim terhadap
pekerja outsourcing pada Putusan Nomor 03/G/2013/PHI.JBI, dan untuk
mengkaji, menganalisis, mengetahui, upaya hukum pekerja outsourcing dalam
pemutusan kontrak secara sepihak.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam skripsi ini meliputi
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dalam
skripsi ini adalah metode deduktif. Metode deduktif dapat diartikan sebagai proses
penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan
yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini. Pertama, Pertimbangan Hakim
Putusan No.03/G/2013/PHI.JBI telah sesuai dengan prinsip Perlindungan Hukum
Terhadap Pekerja. Bahwa seharusnya perusahaan Koperasi Karyawan Bina Insani
Bahari Jambi sebagai penyedia jasa tenaga kerja harus memenuhi setiap
kewajibannya kepada para pekerja yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jika terjadi pemutusan kontra kerja secara
sepihak alangkah baiknya perusahaan harus langsung membuat tindakan yang
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu memberikan surat pemutusan
hubungan kerja secara langsung kepada karyawan. Penggugat melalui kuasa
hukumnya dengan jelas mendalilkan beberapa surat perjanjian yang dibuat dan
ditandatangani oleh Tergugat dengan Penggugat menyatakan, bahwa dalam
kontrak perjanjian kerja, adanya hubungan kerja yaitu hak dan kewajiban,
Tergugat membayar upah dan Penggugat melaksanakan pekerjaan yang
diperintahkan. Didalam pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
menyatakan “Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah” dan Ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 menyatakan “Hubungan kerja terjadi adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh
Kedua, Upaya Hukum Penggugat dalam hal menuntut hak-hak pekerja,
sebelumnya perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul
perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun
pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian rupa
sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada pelaksanaannya masih saja
ada perselisihan dan konflik yang muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Maka dari itu pihak pihak yang bersengketa dapat melakukan pengajuan gugatan
kepada Pengadilan Hubungan Perselisihan melalui tahap Bipartid, dan Triparti
yaitu Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase. Agar nantinya hak-hak pekerja dapat
dipenuhi sebagai akibat perusahaan yang mengabaikan kewajiibannya.
Saran, bahwa seharusnya Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi
yang bergerak dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja harus memenuhi setiap
kewajibanya kepada para pekerja yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terjadinya suatu pemutusan hubungan
kerja alangkah baiknya perusahaan harus langsung membuat tindakan yang sesuai
dengan undang-undang yang berlaku yaitu memberikan surat pemutusan
hubungan kerja secara langsung kepada karyawan.
Description
reupload file repository 7 april 2026 izza/tofik
