perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing dalam pemutusan kontrak secara sepihak (putusan no.3/G/2013/PHI.JBI)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas hukkum

Abstract

Sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi) tidak melakukan kewajibannya sebagai perusahaan terhadap karyawannya. Oleh karena itu, Saidah binti Azra’i sebagai Penggugat melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi guna memenuhi hak-haknya sebagai pekerja outsourcing yang diputus kontrak secara sepihak pada tanggal 01 Juli 2010. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apakah Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 03/G/2013/PHI.JBI telah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pekerja ? Kedua, apa upaya hukum penggugat apabila kontraknya diputus secara sepihak oleh Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi ? Tujuan penelitian merupakan arah atau sasaran yang hendak dicapai dengan diadakannya suatu penelitian. Penelitian skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu: untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui, Pertimbangan Hakim terhadap pekerja outsourcing pada Putusan Nomor 03/G/2013/PHI.JBI, dan untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui, upaya hukum pekerja outsourcing dalam pemutusan kontrak secara sepihak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dalam skripsi ini adalah metode deduktif. Metode deduktif dapat diartikan sebagai proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini. Pertama, Pertimbangan Hakim Putusan No.03/G/2013/PHI.JBI telah sesuai dengan prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja. Bahwa seharusnya perusahaan Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi sebagai penyedia jasa tenaga kerja harus memenuhi setiap kewajibannya kepada para pekerja yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jika terjadi pemutusan kontra kerja secara sepihak alangkah baiknya perusahaan harus langsung membuat tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu memberikan surat pemutusan hubungan kerja secara langsung kepada karyawan. Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan jelas mendalilkan beberapa surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Penggugat menyatakan, bahwa dalam kontrak perjanjian kerja, adanya hubungan kerja yaitu hak dan kewajiban, Tergugat membayar upah dan Penggugat melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan. Didalam pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan “Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah” dan Ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan “Hubungan kerja terjadi adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh Kedua, Upaya Hukum Penggugat dalam hal menuntut hak-hak pekerja, sebelumnya perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian rupa sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada pelaksanaannya masih saja ada perselisihan dan konflik yang muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh. Maka dari itu pihak pihak yang bersengketa dapat melakukan pengajuan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Perselisihan melalui tahap Bipartid, dan Triparti yaitu Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase. Agar nantinya hak-hak pekerja dapat dipenuhi sebagai akibat perusahaan yang mengabaikan kewajiibannya. Saran, bahwa seharusnya Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi yang bergerak dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja harus memenuhi setiap kewajibanya kepada para pekerja yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terjadinya suatu pemutusan hubungan kerja alangkah baiknya perusahaan harus langsung membuat tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu memberikan surat pemutusan hubungan kerja secara langsung kepada karyawan.

Description

reupload file repository 7 april 2026 izza/tofik

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By