Konstitusionalisme Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang ditekankan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, merupakan pemilihan kepala daerah langsung serentak keempat bagi sejarah Pemilu di Indonesia. Namun, perihal ini ialah sejarah baru untuk sistem Pemilu di Indonesia dikarenakan keberlakuan yang menyeluruh untuk melakukan pemungutan suara pada satu waktu bersamaan di seluruh Indonesia. Pilkada Serentak 2024 ini menyisakan nyaris separuh daerah di Indonesia yang mengakhiri masa jabatannya. ”Pada tahun 2022 ini ada 101 daerah yang tersusun atas 7 gubernur, 76 bupati, serta 18 wali kota. Pada tahun 2023 mendatang, sebanyak 171 daerah nantinya mengalami kekosongan kepemimpinan karena akan ditinggalkan oleh para pemimpinnya mencakup 17 gubernur dan 154 Bupati/Wali Kota. Apabila dihitung secara keseluruhan, sebanyak 272 kepala daerah akan menyelesaikan masa jabatannya sebelum Pemilu serentak tahun 2024 serta” harus menunjuk Penjabat (Pj) untuk melanjutkan estafet kepemimpinan hingga Pemilu Serentak berlangsung. Konsekuensi logis lainnya dari “penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 ini yakni pejabat/kepala daerah yang jabatannya wajib terselesaikan pada periode 5 tahun, kemungkinan berkurang 1-2 tahun dari periode menjabatnya. Kepala daerah yang dilantik pada Pilkada serentak 2020 bahkan melaksanakan kepemimpininannya kurang dari 4” tahun. Tipe penelitian yang diterapkan untuk penyusunan tesis ini yakni yuridis normatif. Berdasarkan atas tujuan yang ingin diraih, alhasil pada penelitian tesis ini mempergunakan tiga (3)bentuk pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conseptual approarch), pendekatan perundang undangan (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil kajian menyoroti tiga hal penting terkait Pilkada serentak 2024 di Indonesia. Pertama, perubahan sistem pilkada dari tidak langsung menjadi langsung, bersesuaian dengan amandemen UUD NRI 1945 beserta UU No.23 Tahun 2014, menegaskan komitmen Indonesia terhadap demokrasi konstitusional. Kedua, justifikasi pelaksanaan Pilkada 2024 terkait dengan konstitusionalitas jabatan kepala daerah berhubungan erat dengan produk Pilkada sebelumnya, dengan UU No 6 tahun 2020 memberikan dasar regulatif yang signifikan. Ketiga, Pilkada Serentak 2024 mencakup 545 daerah, mencerminkan pondasi demokrasi lokal yang bernilai tinggi, dan keserentakan menjadi penting untuk memperkaya gagasan positif dari seluruh elemen bangsa. Meskipun kompleksitasnya dapat menimbulkan tantangan, strategi komunikasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan, melibatkan penyelenggaraan yang adil dan transparan, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.

Description

Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By