Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial di Tingkat Penyidikan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan fundamental dalam kehidupan sosial masyarakat. Internet tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi ruang sosial baru yang memungkinkan interaksi, ekspresi, serta distribusi informasi tanpa batas. Di sisi lain, perkembangan ini juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah tindak pidana kesusilaan melalui media sosial. Tindak pidana ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan konvensional karena melibatkan sistem elektronik yang memungkinkan penyebaran konten secara masif, cepat, dan sulit untuk dikendalikan. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kerugian psikologis, sosial, dan reputasional yang bersifat jangka panjang dan berulang. Dampak psikologis ini sering tidak ditangani oleh aparat penegak hukum karena tidak ada norma eksplisit yang mewajibkan negara memberi layanan pemulihan. Sehingga kondisi tersebut menunjukan bahwa terdapat kekosongan konseptual dan normative mengenai perlindungan korban tindak pidana kesusilaan berbasis elektronik khususnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban tindak pidana kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus menganalisis kebijakan formulasi keseimbangan perlindungan pelaku dan korban dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang diteliti, khususnya UU ITE beserta perubahannya, serta peraturan lain yang relevan seperti KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini diantaranya, Apakah konsep perlindungan korban tindak pidana kesusilaan dalam UU ITE telah sesuai konsep perlindungan pelaku dan korban pada tingkat penyidikan; dan Bagaimana kebijakan formulasi UU ITE yang berorientasi pada keseimbangan perlindungan pelaku dan korban.
Hasil penelitian yang pertama, menunjukkan bahwa konsep perlindungan korban dalam UU ITE belum sepenuhnya sesuai dengan konsep perlindungan hukum pidana modern. Secara konseptual, hukum pidana modern menempatkan perlindungan korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, yang mencakup perlindungan fisik, psikologis, hukum, serta pemulihan. Namun, dalam UU ITE, perlindungan tersebut masih bersifat terbatas dan tidak diatur secara eksplisit. Kemudian yang kedua, dari perspektif kebijakan formulasi dalam politik hukum pidana, dapat disimpulkan bahwa perumusan norma dalam UU ITE belum sepenuhnya berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan pelaku dan korban. Kebijakan formulasi yang ada masih cenderung bersifat represif, dengan fokus utama pada kriminalisasi dan pemidanaan, tanpa diimbangi dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban.
Description
:: Finalisasi repositori 15 Juli 2026_Kurnadi
