Kepastian Hukum Bagi Pemodal dalam Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan ekonomi digital yang mendorong transformasi sektor
keuangan, termasuk munculnya Securities Crowdfunding (SCF) sebagai inovasi
pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pelaku usaha terutama
UMKM dan startup dengan masyarakat sebagai pemodal melalui platform daring,
sehingga membuka akses investasi yang lebih luas namun sekaligus menimbulkan
risiko baru bagi investor ritel seperti gagal bayar penerbit, permasalahan tata
kelola penyelenggara, hingga gangguan sistem teknologi. Kondisi ini
menempatkan pemodal pada posisi rentan dan menimbulkan pertanyaan mengenai
sejauh mana kepastian hukum benar-benar hadir untuk melindungi pemodal,
terlebih dengan adanya kasus konkret seperti permasalahan pada salah satu
penyelenggara yang menunjukkan bahwa izin formal dari OJK belum sepenuhnya
menutup potensi pelanggaran administratif dan kelemahan pengawasan, sehingga
urgensi kepastian hukum menjadi sentral tidak hanya untuk melindungi hak
investor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan
ekosistem investasi digital.
Pengaturan SCF di Indonesia kini telah ditempatkan secara tegas dalam
kerangka hukum pasar modal nasional dan diawasi OJK, terutama melalui POJK
Nomor 17 Tahun 2025, dengan mekanisme yang sistematis mulai dari perizinan
dan pengawasan penyelenggara, kualifikasi penerbit, kewajiban keterbukaan
informasi, proses registrasi dan know your customer (KYC) pemodal, penyetoran
dana melalui rekening penampungan, pencatatan efek di KSEI, hingga kewajiban
pelaporan pasca pendanaan, sehingga SCF diposisikan sebagai skema penawaran
efek khusus berbasis teknologi yang memiliki karakter hibrida antara penawaran
umum dan privat tetapi tetap tunduk pada prinsip transparansi, integritas pasar,
dan perlindungan investor. Kepastian hukum bagi pemodal dianalisis melalui
konsep normatif bahwa hukum harus jelas, konsisten, dapat dipahami, dan dapat
dilaksanakan, yang dalam konteks SCF terwujud melalui legalitas penyelenggara
dan penerbit, pemisahan dana pemodal, kewajiban disclosure yang ketat,
pembatasan nilai investasi bagi kategori pemodal tertentu, administrasi efek yang
lebih tertib, serta sanksi administratif OJK, sehingga menciptakan struktur aturan
yang memberikan prediktabilitas dan pedoman perilaku bagi seluruh pihak.
Menyoroti adanya kekosongan atau celah hukum, khususnya ketiadaan
mekanisme kompensasi otomatis bagi pemodal apabila penerbit gagal bayar atau
proyek tidak berjalan, karena risiko tersebut masih dikualifikasikan sebagai risiko
bisnis pasar modal biasa, sehingga perlindungan hukum lebih menitikberatkan
pada aspek pencegahan, transparansi, dan tanggung jawab penyelenggara daripada
jaminan penggantian kerugian langsung. Dengan demikian, terlihat alur bahwa
SCF merupakan instrumen investasi digital yang sah dan semakin terstruktur
secara hukum, kepastian hukum bagi pemodal secara normatif telah diperkuat
melalui regulasi terbaru, tetapi masih membutuhkan penyempurnaan pada aspek
perlindungan terhadap risiko kerugian riil agar tujuan perlindungan hukum dan
peningkatan kepercayaan investor dapat tercapai secara lebih optimal dalam
praktik.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
