Kepastian Hukum Bagi Pemodal dalam Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan ekonomi digital yang mendorong transformasi sektor keuangan, termasuk munculnya Securities Crowdfunding (SCF) sebagai inovasi pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pelaku usaha terutama UMKM dan startup dengan masyarakat sebagai pemodal melalui platform daring, sehingga membuka akses investasi yang lebih luas namun sekaligus menimbulkan risiko baru bagi investor ritel seperti gagal bayar penerbit, permasalahan tata kelola penyelenggara, hingga gangguan sistem teknologi. Kondisi ini menempatkan pemodal pada posisi rentan dan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepastian hukum benar-benar hadir untuk melindungi pemodal, terlebih dengan adanya kasus konkret seperti permasalahan pada salah satu penyelenggara yang menunjukkan bahwa izin formal dari OJK belum sepenuhnya menutup potensi pelanggaran administratif dan kelemahan pengawasan, sehingga urgensi kepastian hukum menjadi sentral tidak hanya untuk melindungi hak investor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan ekosistem investasi digital. Pengaturan SCF di Indonesia kini telah ditempatkan secara tegas dalam kerangka hukum pasar modal nasional dan diawasi OJK, terutama melalui POJK Nomor 17 Tahun 2025, dengan mekanisme yang sistematis mulai dari perizinan dan pengawasan penyelenggara, kualifikasi penerbit, kewajiban keterbukaan informasi, proses registrasi dan know your customer (KYC) pemodal, penyetoran dana melalui rekening penampungan, pencatatan efek di KSEI, hingga kewajiban pelaporan pasca pendanaan, sehingga SCF diposisikan sebagai skema penawaran efek khusus berbasis teknologi yang memiliki karakter hibrida antara penawaran umum dan privat tetapi tetap tunduk pada prinsip transparansi, integritas pasar, dan perlindungan investor. Kepastian hukum bagi pemodal dianalisis melalui konsep normatif bahwa hukum harus jelas, konsisten, dapat dipahami, dan dapat dilaksanakan, yang dalam konteks SCF terwujud melalui legalitas penyelenggara dan penerbit, pemisahan dana pemodal, kewajiban disclosure yang ketat, pembatasan nilai investasi bagi kategori pemodal tertentu, administrasi efek yang lebih tertib, serta sanksi administratif OJK, sehingga menciptakan struktur aturan yang memberikan prediktabilitas dan pedoman perilaku bagi seluruh pihak. Menyoroti adanya kekosongan atau celah hukum, khususnya ketiadaan mekanisme kompensasi otomatis bagi pemodal apabila penerbit gagal bayar atau proyek tidak berjalan, karena risiko tersebut masih dikualifikasikan sebagai risiko bisnis pasar modal biasa, sehingga perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, transparansi, dan tanggung jawab penyelenggara daripada jaminan penggantian kerugian langsung. Dengan demikian, terlihat alur bahwa SCF merupakan instrumen investasi digital yang sah dan semakin terstruktur secara hukum, kepastian hukum bagi pemodal secara normatif telah diperkuat melalui regulasi terbaru, tetapi masih membutuhkan penyempurnaan pada aspek perlindungan terhadap risiko kerugian riil agar tujuan perlindungan hukum dan peningkatan kepercayaan investor dapat tercapai secara lebih optimal dalam praktik.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By