Kepastian Hukum Program Kepatuhan dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Perbandingan Indoenesia dan Uni Eropa)

dc.contributor.authorMuhammad Ragil Hermawan
dc.date.accessioned2026-03-27T08:43:48Z
dc.date.issued2025-09-25
dc.descriptionReupload Repository 26 Maret 2026 Maya
dc.description.abstractLatar belakang penelitian ini berawal dari kebutuhan akan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diperkenalkan KPPU melalui PerKPPU No. 1 Tahun 2022, merupakan topik penelitian yang diambil penulis dalam pembuatan skripsi ini. Pada akhirnya penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis topik tersebut secara mendalam dengan menulis karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Kepastian Hukum Program Kepatuhan dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Perbandingan Indonesia dan Uni Eropa)”. Skripsi ini akan membahas tiga permasalahan yaitu, bagaimana kepastian hukum pengaturan Program Kepatuhan di Indonesia dan perbandingan pengaturan Program Kepatuhan serta akibat hukum yang ditimbulkan dari kedua negara, yaitu Indonesia dan Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan. Kajian Pustaka penelitian ini mencakup hukum persaingan usaha, responsive regulation, Program Kepatuhan, serta Uni Eropa. Penelitian ini juga menelaah teori-teori hukum yang relevan, terutama teori kepastian hukum Gustav Radbruch yang menekankan tiga unsur penting, yaitu kejelasan (Klarheit), konsistensi (Kohärenz), dan prediktabilitas (Vorhersehbarkeit). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PerKPPU No. 1 Tahun 2022 masih menyimpan persoalan mendasar dari sisi kepastian hukum. Ketentuan mengenai pemberian keringanan denda dalam Pasal 5 dianggap problematis karena tidak disertai indikator objektif yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Selain itu, ditemukan ketidakselarasan norma antara Pasal 15 PP No. 44 Tahun 2021 dengan Pasal 5 PerKPPU No. 1 Tahun 2022, yang seharusnya tunduk pada prinsip hierarki hukum. Hasil wawancara dengan KPPU menunjukkan bahwa lembaga ini telah berusaha memperkuat pelaksanaan melalui mekanisme administratif seperti sertifikat kepatuhan, namun secara normatif belum memiliki landasan hukum yang tegas mengenai status dan fungsinya. Sementara itu, perbandingan dengan Uni Eropa memperlihatkan bahwa Indonesia masih menempatkan program kepatuhan pada aspek administratif, bukan sebagai instrumen substantif untuk mencegah pelanggaran. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan Program Kepatuhan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana ditekankan oleh Gustav Radbruch. Hal tersebut terjadi karena ambiguitas mengenai pemberian keringanan denda dalam Pasal 5 PerKPPU No 1 Tahun 2022, dan adanya konflik norma antara pasal tersebut dengan Pasal 15 PP No 44 Tahun 2021, serta pengaturan Program Kepatuhan yang cenderung bersifat administratif. Norma yang multitafsir, potensi penyalahgunaan, dan disharmonisasi peraturan menjadi hambatan bagi terciptanya kepastian hukum yang ideal. Berbeda dengan Uni Eropa yang telah mengatur pendekatan Uni Eropa bersifat substantif dan berbasis outcome, sedangkan Indonesia masih berorientasi pada formalitas dan kepatuhan prosedural. Saran dari penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara PP dan PerKPPU, kejelasan indikator evaluasi kepatuhan, serta penguatan peran KPPU dalam menegaskan fungsi sertifikat kepatuhan. Dengan demikian, program kepatuhan diharapkan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi sarana substantif yang efektif dalam membangun budaya persaingan sehat dan menciptakan iklim usaha yang adil di Indonesia.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H, CLA. DPA: Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5810
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectProgram Kepatuhan
dc.subjectPersaingan Usaha
dc.titleKepastian Hukum Program Kepatuhan dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Perbandingan Indoenesia dan Uni Eropa)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Muhammad Ragil Hermawan - 210710101091.pdf
Size:
1.92 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: