Kepastian Hukum Program Kepatuhan dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Perbandingan Indoenesia dan Uni Eropa)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang penelitian ini berawal dari kebutuhan akan kepastian hukum
dalam pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diperkenalkan
KPPU melalui PerKPPU No. 1 Tahun 2022, merupakan topik penelitian yang
diambil penulis dalam pembuatan skripsi ini. Pada akhirnya penulis tertarik untuk
mengkaji dan menganalisis topik tersebut secara mendalam dengan menulis karya
tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Kepastian Hukum Program
Kepatuhan dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Perbandingan Indonesia
dan Uni Eropa)”. Skripsi ini akan membahas tiga permasalahan yaitu, bagaimana
kepastian hukum pengaturan Program Kepatuhan di Indonesia dan perbandingan
pengaturan Program Kepatuhan serta akibat hukum yang ditimbulkan dari kedua
negara, yaitu Indonesia dan Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, serta perbandingan.
Kajian Pustaka penelitian ini mencakup hukum persaingan usaha,
responsive regulation, Program Kepatuhan, serta Uni Eropa. Penelitian ini juga
menelaah teori-teori hukum yang relevan, terutama teori kepastian hukum Gustav
Radbruch yang menekankan tiga unsur penting, yaitu kejelasan (Klarheit),
konsistensi (Kohärenz), dan prediktabilitas (Vorhersehbarkeit).
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PerKPPU No. 1 Tahun 2022 masih
menyimpan persoalan mendasar dari sisi kepastian hukum. Ketentuan mengenai
pemberian keringanan denda dalam Pasal 5 dianggap problematis karena tidak
disertai indikator objektif yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan tafsir yang
berbeda dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Selain itu, ditemukan
ketidakselarasan norma antara Pasal 15 PP No. 44 Tahun 2021 dengan Pasal 5
PerKPPU No. 1 Tahun 2022, yang seharusnya tunduk pada prinsip hierarki hukum.
Hasil wawancara dengan KPPU menunjukkan bahwa lembaga ini telah berusaha
memperkuat pelaksanaan melalui mekanisme administratif seperti sertifikat
kepatuhan, namun secara normatif belum memiliki landasan hukum yang tegas
mengenai status dan fungsinya. Sementara itu, perbandingan dengan Uni Eropa
memperlihatkan bahwa Indonesia masih menempatkan program kepatuhan pada
aspek administratif, bukan sebagai instrumen substantif untuk mencegah
pelanggaran.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa
pengaturan Program Kepatuhan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip
kepastian hukum sebagaimana ditekankan oleh Gustav Radbruch. Hal tersebut
terjadi karena ambiguitas mengenai pemberian keringanan denda dalam Pasal 5
PerKPPU No 1 Tahun 2022, dan adanya konflik norma antara pasal tersebut dengan Pasal 15 PP No 44 Tahun 2021, serta pengaturan Program Kepatuhan yang
cenderung bersifat administratif. Norma yang multitafsir, potensi penyalahgunaan,
dan disharmonisasi peraturan menjadi hambatan bagi terciptanya kepastian hukum
yang ideal. Berbeda dengan Uni Eropa yang telah mengatur pendekatan Uni Eropa
bersifat substantif dan berbasis outcome, sedangkan Indonesia masih berorientasi
pada formalitas dan kepatuhan prosedural. Saran dari penelitian ini
merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara PP dan PerKPPU,
kejelasan indikator evaluasi kepatuhan, serta penguatan peran KPPU dalam
menegaskan fungsi sertifikat kepatuhan. Dengan demikian, program kepatuhan
diharapkan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi sarana
substantif yang efektif dalam membangun budaya persaingan sehat dan
menciptakan iklim usaha yang adil di Indonesia.
Description
Reupload Repository 26 Maret 2026 Maya
