Analisis Hukum Pidana terhadap Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Terdapat banyak pembaharuan substansi yang terjadi di dalam KUHP Nasional,
salah satunya yaitu adanya pasal yang mengatur anak sebagai pengemisan. Padahal
anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus senantiasa dilindungi
dan dijaga harkat, martabat serta memiliki hak untuk keberlangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang. Pemberian perlindungan seorang anak sebagai pengemis sudah
banyak diatur didalam undang-undang. Namun faktanya, anak sebagai pengemis masih
banyak terjadi di negara Indonesia. Di sudut-sudut jalan maupun perempatan semakin
banyak anak-anak yang masih dalam usia sekolah berada di jalanan untuk mengemis,
mengamen, menjadi penjual koran, maupun pekerjaan-pekerjaan lainnya yang
sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh anak di bawah umur. Dengan adanya KUHP
Nasional, aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum harus
mengacu pada KUHP Nasional dengan berdasarkan asas hukum lex posterior derogate
legi priori atau mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali, karena didalam
UU tersebut terdapat perbedaan acuan umur terhadap seseorang yang disebut dengan
anak. Dengan adanya latar belakang tersebut maka terdapat dua rumusan masalah yaitu
Apa unsur-unsur Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan doktrin
hukum pidana?, dan Apakah penentuan batas usia dalam Pasal 425 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lain?
Adapun tujuan dari penulis yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui unsur unsur Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan doktrin hukum
pidana dan untuk mengetahui penentuan batas usia dalam Pasal 425 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif yang artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam
penelitian ini dengan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku baik yangtertulis di dalam peraturan perundang-undangan maupun yang tidak tertulis. Dalam hal
ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional menjadi 2 (dua), yaitu: Unsur subjektif
yang terdiri dari: Setiap Orang (subjek); dan Padahal diketahui bahwa anak tersebut
akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan
pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya (kesalahan).
Sedangkan unsur objektif yang terdiri dari: Yang memberikan atau menyerahkan
kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur
12 tahun, padahal diketahui (perbuatan). Terdapat berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, namun tidak terdapat pengaturan yang tegas tentang kriteria
anak. Adanya frasa anak yang belum berumur 12 tahun dalam Pasal 425 KUHP ini juga
perlu untuk diperdebatkan mengingat KUHP Nasional ini aturan yang mencampurkan
dari sebelumnya sehingga menjadi satu dan tidak perlu menggunakan undang-undang
yang lainnya. Sehingga pasal 425 ini hanya menjangkau anak yang berumur sebelum
12 tahun. Sehingga hal ini menjadi kelemahan dalam KUHP Nasional yang hanya
menjangkau anak yang belum berusia 12 tahun, padahal masih sangat mungkin jika
korban tindak pidana tersebut berusia lebih dari 12 tahun.
Description
Reupload file repository 4 Februari 2026_Arif/Halima
