Analisis Hukum Pidana terhadap Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Terdapat banyak pembaharuan substansi yang terjadi di dalam KUHP Nasional, salah satunya yaitu adanya pasal yang mengatur anak sebagai pengemisan. Padahal anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus senantiasa dilindungi dan dijaga harkat, martabat serta memiliki hak untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Pemberian perlindungan seorang anak sebagai pengemis sudah banyak diatur didalam undang-undang. Namun faktanya, anak sebagai pengemis masih banyak terjadi di negara Indonesia. Di sudut-sudut jalan maupun perempatan semakin banyak anak-anak yang masih dalam usia sekolah berada di jalanan untuk mengemis, mengamen, menjadi penjual koran, maupun pekerjaan-pekerjaan lainnya yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh anak di bawah umur. Dengan adanya KUHP Nasional, aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum harus mengacu pada KUHP Nasional dengan berdasarkan asas hukum lex posterior derogate legi priori atau mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali, karena didalam UU tersebut terdapat perbedaan acuan umur terhadap seseorang yang disebut dengan anak. Dengan adanya latar belakang tersebut maka terdapat dua rumusan masalah yaitu Apa unsur-unsur Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan doktrin hukum pidana?, dan Apakah penentuan batas usia dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lain? Adapun tujuan dari penulis yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui unsur unsur Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan doktrin hukum pidana dan untuk mengetahui penentuan batas usia dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini dengan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku baik yangtertulis di dalam peraturan perundang-undangan maupun yang tidak tertulis. Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional menjadi 2 (dua), yaitu: Unsur subjektif yang terdiri dari: Setiap Orang (subjek); dan Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya (kesalahan). Sedangkan unsur objektif yang terdiri dari: Yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui (perbuatan). Terdapat berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, namun tidak terdapat pengaturan yang tegas tentang kriteria anak. Adanya frasa anak yang belum berumur 12 tahun dalam Pasal 425 KUHP ini juga perlu untuk diperdebatkan mengingat KUHP Nasional ini aturan yang mencampurkan dari sebelumnya sehingga menjadi satu dan tidak perlu menggunakan undang-undang yang lainnya. Sehingga pasal 425 ini hanya menjangkau anak yang berumur sebelum 12 tahun. Sehingga hal ini menjadi kelemahan dalam KUHP Nasional yang hanya menjangkau anak yang belum berusia 12 tahun, padahal masih sangat mungkin jika korban tindak pidana tersebut berusia lebih dari 12 tahun.

Description

Reupload file repository 4 Februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By