Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi dalam Penerapan Manajemen Risiko Atas Tindakan Mis-selling Produk Bancassurance AXA Mandiri

dc.contributor.authorAnnisaningrum Muranohana
dc.date.accessioned2026-03-10T04:39:27Z
dc.date.issued2025-12-19
dc.descriptionEntry oleh Arif 2026 Maret 25
dc.description.abstractPermasalahan teknik operasional pada pemasaran produk bancassurance oleh perusahaan asuransi melalui bank yang tidak sesuai dengan fitur tersedia, memunculkan tindakan mis-selling oleh agen asuransi. Pengaduan terhadap permasalahan mengenai layanan pemasaran produk asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran awal atau mis-selling, disebabkan informasi yang disampaikan agen asuransi tidak sesuai dengan yang disarankan kepada nasabah, serta komplain disebabkan ketidakpuasan atas pembelian produk. Permasalahan ini, memunculkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban perusahaan asuransi AXA Mandiri dan pihak dalam bancassurance terhadap handling komplain nasabah, yang sebelum kerjasama pengaturannya tertuang dalam manajemen risiko. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini meliputi, Pertama, apakah pemenuhan kewajiban yang ditanggung para pihak pada proses pemasaran produk bancassurance AXA Mandiri sesuai dengan penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi? Kedua, bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan mis-selling produk bancassurance sebagai bentuk pelanggaran penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi?. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan penelitian secara umum dan khusus, yang diharapkan memberikan manfaat penelitian berupa manfaat teoritis untuk mengembangkan pengetahuan ilmu hukum terkait objek penelitian, dan manfaat praktis untuk pihak perusahaan asuransi, bank, dan nasabah bank dan/atau masyarakat umum. Penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif, dengan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan, dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Kajian pustaka memuat penjabaran pengertian, teori, konsep yang relevan terhadap tanggung jawab hukum, perusahaan asuransi, manajemen risiko, mis-selling, dan bancassurance.
dc.description.sponsorshipDPU: Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. DPA: Emi ulaika, SI, M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5010
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerusahaan Asuransi
dc.subjectManajemen Risiko
dc.subjectTindakan Mis-selling Produk Bancassurance Axa
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi dalam Penerapan Manajemen Risiko Atas Tindakan Mis-selling Produk Bancassurance AXA Mandiri
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ANNISANINGRUM MURANOHANA - 190710101238.pdf
Size:
3.56 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: