Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi dalam Penerapan Manajemen Risiko Atas Tindakan Mis-selling Produk Bancassurance AXA Mandiri
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan teknik operasional pada pemasaran produk bancassurance
oleh perusahaan asuransi melalui bank yang tidak sesuai dengan fitur tersedia,
memunculkan tindakan mis-selling oleh agen asuransi. Pengaduan terhadap
permasalahan mengenai layanan pemasaran produk asuransi yang tidak sesuai
dengan penawaran awal atau mis-selling, disebabkan informasi yang disampaikan
agen asuransi tidak sesuai dengan yang disarankan kepada nasabah, serta
komplain disebabkan ketidakpuasan atas pembelian produk. Permasalahan ini,
memunculkan pertanyaan mengenai pertanggung jawaban perusahaan asuransi
AXA Mandiri dan pihak dalam bancassurance terhadap handling komplain
nasabah, yang sebelum kerjasama pengaturannya tertuang dalam manajemen
risiko. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini meliputi, Pertama,
apakah pemenuhan kewajiban yang ditanggung para pihak pada proses pemasaran
produk bancassurance AXA Mandiri sesuai dengan penerapan manajemen risiko
perusahaan asuransi? Kedua, bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan
mis-selling produk bancassurance sebagai bentuk pelanggaran penerapan
manajemen risiko perusahaan asuransi?. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan
penelitian secara umum dan khusus, yang diharapkan memberikan manfaat
penelitian berupa manfaat teoritis untuk mengembangkan pengetahuan ilmu
hukum terkait objek penelitian, dan manfaat praktis untuk pihak perusahaan
asuransi, bank, dan nasabah bank dan/atau masyarakat umum. Penelitian hukum
ini, menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif, dengan
pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi
kepustakaan, dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Kajian
pustaka memuat penjabaran pengertian, teori, konsep yang relevan terhadap
tanggung jawab hukum, perusahaan asuransi, manajemen risiko, mis-selling, dan
bancassurance.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 25
