Kepatuhan Syariah Pembiayaan Murabahah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan

dc.contributor.authorIrma Madaniyah Tachlefi
dc.date.accessioned2026-02-13T07:13:06Z
dc.date.issued2024-05-17
dc.descriptionReupload File Repositori 13 Februari 2026_Rudi H/Ardi
dc.description.abstractPenelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan yang berada di Jl. Raya Duduksampeyan No.42, Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang didapatkan melalui data primer maupun data skunder. Pnegumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan metode keabsahan datanya yang menggunakan tringulasi. Analisis ini digunakan peneliti untuk mendeskripsikan komponen pendapatan dan belanja daerah dalam sudu pandang keuangan public islam. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Penerapan kepatuhan syariah pengelolaan keuangan di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan berfokus pada salah satu produk pembiayaan yang sering digunakan para anggota adalah pembiayaan akad Murabahah, karena pembiayaan akad murabahah di BMT Mandiri Sejahtera dapat memenuhi kebutuhan konsumtif dan modal usaha. Tingkat kepatuhan syariah dalam produk pembiayaan murabahah dilihat dari Fatwa DSN-MUI telah sesuai. Tidak mengandung riba dan Prosedur pembiayaan murabahah yang diterapkan tidak bertentangan dengan syariat islam. dalam menyelsaikan pembiayaan bermasalah dengan sikap kekeluargaan tidak ada eksekusi jaminan ataupun denda bagi anggota pembiayaan yang terlambat membayar angsuran dan menrapkan penjadwalan kembali kepada anggota yang tidak mampu bayar angsuran. tugas Dewan Pengawas Syariah seperti pengawasan terhadap pengelolaan produk murabahah berjalan sesuai dengan prinsip syariah, memberikan nasehat, terhadap produk murabahah, mengawasi implementasi pemasaran yang sudah berjalan sesuai prinsip syariah, menganalisis masalah sesuai dengan prinsip apabila terjadi masalah. Namun dalam pengawasannya belum memberikan jaminan keputuhan pembiayaan murabahah yang di lakukan BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan terhadap prinsip syariah. Hal ini disebabkan karean metode pengawasan yang kurang sesuai dan pengawasan hanya dilakukan di kantor pusat saja. Pengawasan tidak dilakukan di kantor cabang. Apabila ada pelanggaran yang dilakuakn pihak BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan dalam penerapan pembiyaan murabahah Dewan Pengawas Syaraiah tidak mengethauinya.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Moh. Adenan, M.M DPA: Dr. Sebastiana Viphindarartin, M.Kes.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3320
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnis
dc.subjectKepatuhan Syariah
dc.subjectCabang Duduksampeyan
dc.titleKepatuhan Syariah Pembiayaan Murabahah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
IRMA MADANIYAH TACHLEFI - 180810102089.pdf
Size:
1.35 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: