Kepatuhan Syariah Pembiayaan Murabahah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi
penelitian dilakukan pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan
yang berada di Jl. Raya Duduksampeyan No.42, Setrohadi, Kecamatan
Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data kualitatif yang didapatkan melalui data primer maupun data skunder.
Pnegumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan
metode keabsahan datanya yang menggunakan tringulasi. Analisis ini digunakan
peneliti untuk mendeskripsikan komponen pendapatan dan belanja daerah dalam sudu
pandang keuangan public islam.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Penerapan kepatuhan syariah
pengelolaan keuangan di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan berfokus
pada salah satu produk pembiayaan yang sering digunakan para anggota adalah
pembiayaan akad Murabahah, karena pembiayaan akad murabahah di BMT Mandiri
Sejahtera dapat memenuhi kebutuhan konsumtif dan modal usaha. Tingkat kepatuhan
syariah dalam produk pembiayaan murabahah dilihat dari Fatwa DSN-MUI telah
sesuai. Tidak mengandung riba dan Prosedur pembiayaan murabahah yang diterapkan
tidak bertentangan dengan syariat islam. dalam menyelsaikan pembiayaan bermasalah
dengan sikap kekeluargaan tidak ada eksekusi jaminan ataupun denda bagi anggota
pembiayaan yang terlambat membayar angsuran dan menrapkan penjadwalan kembali
kepada anggota yang tidak mampu bayar angsuran.
tugas Dewan Pengawas Syariah seperti pengawasan terhadap pengelolaan
produk murabahah berjalan sesuai dengan prinsip syariah, memberikan nasehat,
terhadap produk murabahah, mengawasi implementasi pemasaran yang sudah berjalan sesuai prinsip syariah, menganalisis masalah sesuai dengan prinsip apabila terjadi
masalah. Namun dalam pengawasannya belum memberikan jaminan keputuhan
pembiayaan murabahah yang di lakukan BMT Mandiri Sejahtera Cabang
Duduksampeyan terhadap prinsip syariah. Hal ini disebabkan karean metode
pengawasan yang kurang sesuai dan pengawasan hanya dilakukan di kantor pusat saja.
Pengawasan tidak dilakukan di kantor cabang. Apabila ada pelanggaran yang
dilakuakn pihak BMT Mandiri Sejahtera Cabang Duduksampeyan dalam penerapan
pembiyaan murabahah Dewan Pengawas Syaraiah tidak mengethauinya.
Description
Reupload File Repositori 13 Februari 2026_Rudi H/Ardi
