Ratio Legis Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Sistem Kelembagaan Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Konstitusi menjamin pembagian kekuasaan dan pengawasan antarlembaga
negara, termasuk melalui lembaga pendukung seperti KASN yang dibentuk untuk
menjaga profesionalitas dan integritas ASN. KASN memiliki peran strategis dalam
menegakkan sistem merit dan mengawasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT), namun pelaksanaannya kerap menghadapi kendala politik. Meskipun
kinerjanya dinilai positif, KASN dihapus melalui UU No. 20 Tahun 2023 dan
kewenangannya dialihkan ke KemenPAN-RB, yang menimbulkan kekhawatiran
akan hilangnya independensi pengawasan. Naskah akademik revisi UU ASN justru
melemahkan peran KASN tanpa alasan filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang
kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio legis penghapusan KASN dan
dampaknya terhadap kepastian hukum dengan pendekatan teori kelembagaan dan
perbandingan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian
yuridis-normatif (legal research) untuk menjawab permasalahan dalam penelitian
ini. Metode ini menganalisis hubungan antara bahan hukum primer, sekunder, dan
non-hukum yang telah dikumpulkan dengan permasalahan hukum yang diteliti,
untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip dan norma hukum yang berlaku. Selain
itu, dalam penelitian skripsi ini, penulis menerapkan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta
pendekaran perbandingan (comparative approach)
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 6 (enam) sub pokok
bahasan. Pertama, mengenai system kelembagaan Indonesia yang terdiri dari
Sejarah dan konsep dasar sistem kelembagaan; Kedua, mengenai aparatur sipil
negara yang terdiri dari pengertian, fungsi dan peran aparatur sipil negara; Ketiga,
mengenai komisi aparatur sipil negara yang terdiri dari pengertian, sejarah, fungsi,
struktur dan kewenangan komisi aparatur sipil negara; Keempat, mengenai teori
stufenbau; Kelima, mengenai teori kepastian hukum; Keenam, mengenai teori
kewenangan.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Penghapusan KASN dalam UU
No. 20 Tahun 2023 tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tidak terdapat
norma eksplisit yang menyatakan pembubarannya. Pengalihan kewenangan melalui
Perpres No. 91 Tahun 2024 juga melanggar asas hierarki hukum, karena peraturan
di bawah undang-undang tidak dapat mengubah ketentuan undang-undang. Dari
sisi sosiologis dan filosofis, naskah akademik gagal menjelaskan urgensi
pembubaran KASN serta bagaimana prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan
keadilan akan tetap dijamin. Pengalihan fungsi ke KemenPAN-RB pun
menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya independensi pengawasan ASN dan
meningkatnya potensi intervensi politik dalam birokrasi. Kedua, ketiadaan lembaga
KASN dalam sistem tata kelola aparatur sipil negara (ASN) akan membawa
dampak signifikan terhadap pelaksanaan sistem merit di Indonesia. KASN, yang
memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memastikan penerapan prinsip merit,
berperan penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta netralitas ASN.
Tanpa adanya lembaga ini, pengawasan terhadap rekrutmen, promosi, dan
pengisian jabatan dapat menjadi lebih rentan terhadap intervensi politik dan
penyalahgunaan kewenangan, yang pada gilirannya dapat merusak keadilan dalam
pengelolaan ASN. Dari segi kewenangan, KASN seharusnya memiliki otoritas
yang lebih kuat, termasuk kewenangan eksekutif terbatas untuk menegakkan
rekomendasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sistem merit. Ketiadaan
lembaga ini mengurangi efektivitas sistem merit dan dapat menghambat reformasi
birokrasi di Indonesia
Description
Reuploud file repositori 10 maret 2026_Firli
