Ratio Legis Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Sistem Kelembagaan Di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Konstitusi menjamin pembagian kekuasaan dan pengawasan antarlembaga negara, termasuk melalui lembaga pendukung seperti KASN yang dibentuk untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN. KASN memiliki peran strategis dalam menegakkan sistem merit dan mengawasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), namun pelaksanaannya kerap menghadapi kendala politik. Meskipun kinerjanya dinilai positif, KASN dihapus melalui UU No. 20 Tahun 2023 dan kewenangannya dialihkan ke KemenPAN-RB, yang menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya independensi pengawasan. Naskah akademik revisi UU ASN justru melemahkan peran KASN tanpa alasan filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio legis penghapusan KASN dan dampaknya terhadap kepastian hukum dengan pendekatan teori kelembagaan dan perbandingan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis-normatif (legal research) untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Metode ini menganalisis hubungan antara bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang telah dikumpulkan dengan permasalahan hukum yang diteliti, untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip dan norma hukum yang berlaku. Selain itu, dalam penelitian skripsi ini, penulis menerapkan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekaran perbandingan (comparative approach) Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 6 (enam) sub pokok bahasan. Pertama, mengenai system kelembagaan Indonesia yang terdiri dari Sejarah dan konsep dasar sistem kelembagaan; Kedua, mengenai aparatur sipil negara yang terdiri dari pengertian, fungsi dan peran aparatur sipil negara; Ketiga, mengenai komisi aparatur sipil negara yang terdiri dari pengertian, sejarah, fungsi, struktur dan kewenangan komisi aparatur sipil negara; Keempat, mengenai teori stufenbau; Kelima, mengenai teori kepastian hukum; Keenam, mengenai teori kewenangan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Penghapusan KASN dalam UU No. 20 Tahun 2023 tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tidak terdapat norma eksplisit yang menyatakan pembubarannya. Pengalihan kewenangan melalui Perpres No. 91 Tahun 2024 juga melanggar asas hierarki hukum, karena peraturan di bawah undang-undang tidak dapat mengubah ketentuan undang-undang. Dari sisi sosiologis dan filosofis, naskah akademik gagal menjelaskan urgensi pembubaran KASN serta bagaimana prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan keadilan akan tetap dijamin. Pengalihan fungsi ke KemenPAN-RB pun menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya independensi pengawasan ASN dan meningkatnya potensi intervensi politik dalam birokrasi. Kedua, ketiadaan lembaga KASN dalam sistem tata kelola aparatur sipil negara (ASN) akan membawa dampak signifikan terhadap pelaksanaan sistem merit di Indonesia. KASN, yang memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memastikan penerapan prinsip merit, berperan penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta netralitas ASN. Tanpa adanya lembaga ini, pengawasan terhadap rekrutmen, promosi, dan pengisian jabatan dapat menjadi lebih rentan terhadap intervensi politik dan penyalahgunaan kewenangan, yang pada gilirannya dapat merusak keadilan dalam pengelolaan ASN. Dari segi kewenangan, KASN seharusnya memiliki otoritas yang lebih kuat, termasuk kewenangan eksekutif terbatas untuk menegakkan rekomendasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sistem merit. Ketiadaan lembaga ini mengurangi efektivitas sistem merit dan dapat menghambat reformasi birokrasi di Indonesia

Description

Reuploud file repositori 10 maret 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By