Konstitusionalisme Pemilihan Kepala Daerah Serentaktahun 2024
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang ditekankan pada Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016, merupakan pemilihan kepala daerah langsung serentak
keempat bagi sejarah Pemilu di Indonesia. Namun, perihal ini ialah sejarah baru
untuk sistem Pemilu di Indonesia dikarenakan keberlakuan yang menyeluruh untuk
melakukan pemungutan suara pada satu waktu bersamaan di seluruh Indonesia.
Pilkada Serentak 2024 ini menyisakan nyaris separuh daerah di Indonesia yang
mengakhiri masa jabatannya. ”Pada tahun 2022 ini ada 101 daerah yang tersusun
atas 7 gubernur, 76 bupati, serta 18 wali kota. Pada tahun 2023 mendatang,
sebanyak 171 daerah nantinya mengalami kekosongan kepemimpinan karena akan
ditinggalkan oleh para pemimpinnya mencakup 17 gubernur dan 154 Bupati/Wali
Kota. Apabila dihitung secara keseluruhan, sebanyak 272 kepala daerah akan
menyelesaikan masa jabatannya sebelum Pemilu serentak tahun 2024 serta” harus
menunjuk Penjabat (Pj) untuk melanjutkan estafet kepemimpinan hingga Pemilu
Serentak berlangsung. Konsekuensi logis lainnya dari “penyelenggaraan Pemilu
serentak 2024 ini yakni pejabat/kepala daerah yang jabatannya wajib terselesaikan
pada periode 5 tahun, kemungkinan berkurang 1-2 tahun dari periode menjabatnya.
Kepala daerah yang dilantik pada Pilkada serentak 2020 bahkan melaksanakan
kepemimpininannya kurang dari 4” tahun. Tipe penelitian yang diterapkan untuk
penyusunan tesis ini yakni yuridis normatif. Berdasarkan atas tujuan yang ingin
diraih, alhasil pada penelitian tesis ini mempergunakan tiga (3)bentuk pendekatan,
yaitu pendekatan konseptual (conseptual approarch), pendekatan perundang
undangan (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil
kajian menyoroti tiga hal penting terkait Pilkada serentak 2024 di Indonesia.
Pertama, perubahan sistem pilkada dari tidak langsung menjadi langsung,
bersesuaian dengan amandemen UUD NRI 1945 beserta UU No.23 Tahun 2014,
menegaskan komitmen Indonesia terhadap demokrasi konstitusional. Kedua,
justifikasi pelaksanaan Pilkada 2024 terkait dengan konstitusionalitas jabatan
kepala daerah berhubungan erat dengan produk Pilkada sebelumnya, dengan UU
No 6 tahun 2020 memberikan dasar regulatif yang signifikan. Ketiga, Pilkada
Serentak 2024 mencakup 545 daerah, mencerminkan pondasi demokrasi lokal yang
bernilai tinggi, dan keserentakan menjadi penting untuk memperkaya gagasan
positif dari seluruh elemen bangsa. Meskipun kompleksitasnya dapat menimbulkan
tantangan, strategi komunikasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan, melibatkan
penyelenggaraan yang adil dan transparan, serta edukasi masyarakat tentang
pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Description
reeapload 2026 Rudi H
