Pertanggung jawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap

dc.contributor.authorRibut Setiawan
dc.date.accessioned2026-05-19T07:16:11Z
dc.date.issued2024-07-17
dc.descriptionRepo 6 Mei 2026_ Rudy K :: Finalisasi Repositori File 19 Mei 2026_Kurnadi
dc.description.abstractManager Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio efek dari nasabahnya. Dalam konteks pengelolaan ini, manager investasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak investor reksadana terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 mengamanatkan bahwa manager investasi wajib bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan reksadana yang dikelola. Kegagalan seorang manager investasi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk kewajiban untuk melindungi kepentingan investor, dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi investor. Dalam hal ini, hukum memberikan perlindungan kepada investor yang merasa dirugikan, dan manager investasi dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaiannya tersebut.
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7462
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectGagal Bayar
dc.subjectPertanggung jawaban Hukum
dc.titlePertanggung jawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RIBUT SETIAWAN - 170710101368.pdf
Size:
1.21 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: