Pertanggung jawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Manager Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio efek dari nasabahnya. Dalam konteks pengelolaan ini, manager investasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak investor reksadana terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 mengamanatkan bahwa manager investasi wajib bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan reksadana yang dikelola. Kegagalan seorang manager investasi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk kewajiban untuk melindungi kepentingan investor, dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi investor. Dalam hal ini, hukum memberikan perlindungan kepada investor yang merasa dirugikan, dan manager investasi dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaiannya tersebut.

Description

Repo 6 Mei 2026_ Rudy K :: Finalisasi Repositori File 19 Mei 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By