Pertanggung jawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Manager Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan
portofolio efek dari nasabahnya. Dalam konteks pengelolaan ini, manager investasi
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak investor reksadana
terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 27
ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 mengamanatkan bahwa
manager investasi wajib bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh
dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan reksadana yang dikelola.
Kegagalan seorang manager investasi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk
kewajiban untuk melindungi kepentingan investor, dapat mengakibatkan kerugian
finansial bagi investor. Dalam hal ini, hukum memberikan perlindungan kepada
investor yang merasa dirugikan, dan manager investasi dapat diwajibkan untuk
mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaiannya tersebut.
Description
Repo 6 Mei 2026_ Rudy K
:: Finalisasi Repositori File 19 Mei 2026_Kurnadi
