Rekontruksi Regulasi Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Yang Telambat Mendaftarkan Jaminan Fidusia

dc.contributor.authorDella Taragina Sugiartana
dc.date.accessioned2026-04-09T02:40:52Z
dc.date.issued2025-07-08
dc.descriptionReuploud file repositori 9 Apr 2026_Firli_tata
dc.description.abstractNotaris selaku penerima kuasa untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia mengalami keterlambatan mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dimana batas waktu yang telah ditentukan di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebagaimana yang tercantum di Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Hal tersebut mengakibatkan hilangnya hak prefensial kreditur. Hal ini mengakibatkan adanya fenomena kekosongan hukum dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur tentang bagaimana keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia yang telah melewati batas jangka waktu 30 hari. Oleh karena itu fokus dalam penelitian ini adalah: Pertama, menemukan karakteristik pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris. Kedua, menemukan bentuk perlidungan hukum bagi pemegang jaminan fidusia. Ketiga, mengevaluasi regulasi bagi kreditur pemegang jaminan fidusia yang terlambat mendaftarkan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan batas waktu pendaftaran jaminan fidusia. Pendekatan masalah digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan yang berorientasi kepada aturan hukum UUJF dan UUJN, pendekatan konseptual sebagai dasar konsep dalam menganalisis dan mengkaji permasalahan dan pendekatan kasus pada Putusan Nomor 20/Pdt/2019/PT.Tte dan Putusan Nomor 4/Pdt.G S/2021/PN Bit untuk membuktikan masih banyaknya peristiwa yang terjadi di masyarakat mengenai keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Penelitian ini menggunakan dua teori sebagai pisau analisis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu Pertama, teori kepastian hukum untuk menemukan konsep pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris. Kedua, teori tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan terkait tanggung jawab hukjm Notaris yang ditunjuk sebagai kuasa pendaftaran jaminan fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia. Penelitian ini menggunakan dua konsep yaitu konsep perlindungan hukum dan konsep jaminan fidusia. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Pertama, Karakteristik pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris mencerminkan peran ganda Notaris sebagai pembuat Akta Jaminan Fidusia dan sekaligus kuasa dari kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pembuatan akta. Kegiatan tersebut merupakan perwujudan asas publisitas, spesialitas, xiii dan aksesoritas dalam hukum jaminan kebendaan, serta menjadi syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat fidusia yang memberi hak preferen dan kekuatan eksekutorial kepada kreditur. Kedua, Perlindungan hukum bagi pemegang jaminan fidusia yang terlambat mendaftarkan belum diatur secara memadai dalam sistem hukum positif di Indonesia. Kreditur yang telah beritikad baik dan memberikan kuasa kepada Notaris tetap berisiko kehilangan perlindungan hukum atas jaminannya jika terjadi keterlambatan. Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh terbatas pada jalur perdata terhadap pihak yang lalai (biasanya Notaris), serta tidak dapat memulihkan kekuatan kebendaan fidusia yang tidak memiliki sertifikat. Putusan pengadilan juga menunjukkan bahwa pengakuan hukum atas fidusia yang terlambat terdaftar sangat lemah tanpa dasar normatif yang jelas. Ketiga, Rekonstruksi regulasi sangat dibutuhkan untuk menjawab kekosongan hukum dan memberikan perlindungan terbatas terhadap kreditur beritikad baik. Regulasi baru perlu mencakup ketentuan tentang masa tenggang pendaftaran (grace period), mekanisme perlindungan hukum apabila keterlambatan disebabkan oleh pihak ketiga (Notaris), serta penguatan tanggung jawab hukum bagi Notaris. Selain itu, perlu integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi agar kreditur dapat memantau langsung status pendaftaran melalui akun AHU. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan saran Pertama, kepada Pemerintah, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan regulasi terkait jaminan fidusia, khususnya mengenai keterlambatan pendaftaran, agar terdapat kepastian hukum yang jelas serta perlindungan yang adil bagi kreditur yang telah beritikad baik namun terhambat secara administratif. Kedua, kepada Notaris, hendaknya senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, menjelaskan risiko keterlambatan pendaftaran kepada para pihak, serta menjalankan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab etik dan hukum, guna menghindari potensi gugatan maupun sanksi dari pihak yang dirugikan. Ketiga, kepada Kreditur, disarankan untuk tidak bersikap pasif dalam proses pendaftaran fidusia, melainkan secara aktif mengawasi dan mencantumkan ketentuan batas waktu pendaftaran dalam surat kuasa, serta memanfaatkan hak akses sistem AHU untuk memastikan kelengkapan administrasi jaminan fidusia.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6732
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jember
dc.subjectKepatian Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectJaminan Fidusia
dc.titleRekontruksi Regulasi Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Yang Telambat Mendaftarkan Jaminan Fidusia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DELLA TARAGINA SUGIARTANA - 220720201010.pdf
Size:
2.72 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Reuploud file repositori 9 Apr 2026_Firli_tata

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: