Rekontruksi Regulasi Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Yang Telambat Mendaftarkan Jaminan Fidusia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Notaris selaku penerima kuasa untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia
mengalami keterlambatan mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran
Fidusia dimana batas waktu yang telah ditentukan di Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana yang tercantum di Pasal 4 yang menyebutkan
bahwa pengajuan permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan dalam jangka
waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Hal tersebut
mengakibatkan hilangnya hak prefensial kreditur. Hal ini mengakibatkan adanya
fenomena kekosongan hukum dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur
tentang bagaimana keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia yang telah melewati
batas jangka waktu 30 hari. Oleh karena itu fokus dalam penelitian ini adalah:
Pertama, menemukan karakteristik pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris. Kedua,
menemukan bentuk perlidungan hukum bagi pemegang jaminan fidusia. Ketiga,
mengevaluasi regulasi bagi kreditur pemegang jaminan fidusia yang terlambat
mendaftarkan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan batas waktu pendaftaran
jaminan fidusia. Pendekatan masalah digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan perundang-undangan yang berorientasi kepada aturan hukum UUJF dan
UUJN, pendekatan konseptual sebagai dasar konsep dalam menganalisis dan
mengkaji permasalahan dan pendekatan kasus pada Putusan Nomor
20/Pdt/2019/PT.Tte dan Putusan Nomor 4/Pdt.G S/2021/PN Bit untuk membuktikan
masih banyaknya peristiwa yang terjadi di masyarakat mengenai keterlambatan
pendaftaran jaminan fidusia yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Penelitian ini menggunakan dua teori sebagai pisau analisis dalam
menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu Pertama, teori kepastian hukum untuk
menemukan konsep pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris. Kedua, teori tanggung
jawab untuk menyelesaikan permasalahan terkait tanggung jawab hukjm Notaris yang
ditunjuk sebagai kuasa pendaftaran jaminan fidusia kepada kreditur sebagai penerima
fidusia. Penelitian ini menggunakan dua konsep yaitu konsep perlindungan hukum
dan konsep jaminan fidusia.
Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
Pertama, Karakteristik pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris mencerminkan peran
ganda Notaris sebagai pembuat Akta Jaminan Fidusia dan sekaligus kuasa dari
kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke sistem AHU Online Kementerian Hukum
dan HAM. Pendaftaran ini wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal
pembuatan akta. Kegiatan tersebut merupakan perwujudan asas publisitas, spesialitas,
xiii
dan aksesoritas dalam hukum jaminan kebendaan, serta menjadi syarat mutlak untuk
memperoleh sertifikat fidusia yang memberi hak preferen dan kekuatan eksekutorial
kepada kreditur. Kedua, Perlindungan hukum bagi pemegang jaminan fidusia yang
terlambat mendaftarkan belum diatur secara memadai dalam sistem hukum positif di
Indonesia. Kreditur yang telah beritikad baik dan memberikan kuasa kepada Notaris
tetap berisiko kehilangan perlindungan hukum atas jaminannya jika terjadi
keterlambatan. Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh terbatas pada jalur
perdata terhadap pihak yang lalai (biasanya Notaris), serta tidak dapat memulihkan
kekuatan kebendaan fidusia yang tidak memiliki sertifikat. Putusan pengadilan juga
menunjukkan bahwa pengakuan hukum atas fidusia yang terlambat terdaftar sangat
lemah tanpa dasar normatif yang jelas. Ketiga, Rekonstruksi regulasi sangat
dibutuhkan untuk menjawab kekosongan hukum dan memberikan perlindungan
terbatas terhadap kreditur beritikad baik. Regulasi baru perlu mencakup ketentuan
tentang masa tenggang pendaftaran (grace period), mekanisme perlindungan hukum
apabila keterlambatan disebabkan oleh pihak ketiga (Notaris), serta penguatan
tanggung jawab hukum bagi Notaris. Selain itu, perlu integrasi sistem pengawasan
berbasis teknologi agar kreditur dapat memantau langsung status pendaftaran melalui
akun AHU.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan saran Pertama, kepada
Pemerintah, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan regulasi terkait jaminan
fidusia, khususnya mengenai keterlambatan pendaftaran, agar terdapat kepastian
hukum yang jelas serta perlindungan yang adil bagi kreditur yang telah beritikad baik
namun terhambat secara administratif. Kedua, kepada Notaris, hendaknya senantiasa
menerapkan prinsip kehati-hatian, menjelaskan risiko keterlambatan pendaftaran
kepada para pihak, serta menjalankan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab etik
dan hukum, guna menghindari potensi gugatan maupun sanksi dari pihak yang
dirugikan. Ketiga, kepada Kreditur, disarankan untuk tidak bersikap pasif dalam
proses pendaftaran fidusia, melainkan secara aktif mengawasi dan mencantumkan
ketentuan batas waktu pendaftaran dalam surat kuasa, serta memanfaatkan hak akses
sistem AHU untuk memastikan kelengkapan administrasi jaminan fidusia.
Description
Reuploud file repositori 9 Apr 2026_Firli_tata
