Perlindungan Konsumen Terhadap Pemberlakuan Klausula Eksonerasi Pada Kebijakan Privasi Aplikasi Keuangan Digital Dana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Era digital ini menciptakan peluang baru di sektor keuangan yang
menghadirkan inovasi dalam layanan perbankan, pinjaman, dan investasi yang
banyak memberikan manfaat dan juga tantangan baru, yaitu terjadinya perubahan
besar dalam preferensi konsumen dengan banyaknya orang yang beralih
menggunakan perbankan online dan aplikasi keuangan untuk mengelola keuangan
mereka. Tantangan tersebut yaitu peran hukum dalam sektor ini menjadikan suatu
celah besar yang harus segera diperbaiki, demi mengurangi risiko-risiko yang
nantinya tidak diharapkan. Berbagai kemajuan yang muncul dalam ranah
keuangan digital ini salah satunya adalah aplikasi DANA. DANA merupakan
aplikasi keuangan yang popular di Indonesia.
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi yang digunakan banyak pula
permasalahan yang bermunculan. Dalam aplikasi DANA ini, sebelum pengguna
menyetujui akan menggunakan aplikasi tersebut, para pengguna diminta untuk
menyetujui aturan yang ada. Aturan tersebut berupa syarat dan ketentuan serta
kebijakan privasi yang ada pada aplikasi keuangan DANA yang dalam beberapa
poinnya berisikan klausula eksonerasi. Dari latar belakang tersebut, penulis
mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yaitu: (1) Apakah kebijakan privasi aplikasi
DANA yang berisi klausula eksonerasi melanggar ketentuan dalam Undangundang
nomor 8 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 huruf a tentang perlindungan
konsumen? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa yang akan ditempuh pengguna
aplikasi keuangan digital DANA jika terjadi kerugian atas pemberlakuan klausula
eksonerasi yang ada pada kebijakan privasi pada aplikasi keuangan Dana?
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum metode yuridis normatif dengan
2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan undang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang akan dianalisis
menggunakan metode analisis deduktif yaitu metode penjelasan secara umum
akan disimpulkan secara khusus yang menghasilkan kesimpulan dan saran
berdasarkan isu hukum.
Pembahasan yang disebutkan diatas dapat menarik kesimpulan yaitu Pertama,
Kebijakan privasi pada aplikasi keuangan digital DANA melanggar ketentuan
Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1
huruf a karena pencantuman klausula eksonerasi. Sesuai dengan asas Lex
Specialis Derogat Legi Generalis maka KUH Perdata pasal 1320 dan 1338 dapat
diderogate (dikesampingkan) dengan UUPK yang mana lebih spesifik mengatur
tentang perlindungan konsumen. Kedua, pengguna aplikasi keuangan digital
DANA yang dirugikan akibat pencantuman klausula eksonerasi yang ada di
kebijakan privasi, dapat mengambil langkah untuk menyelesaikan melalui dua
jalur yakni secara non litigasi maupun litigasi. Penyelesaian secara non litigasi
dapat diupayakan terlebih dahulu dengan melakukan negosiasi kepada pelaku usaha.
Kemudian penyelesaian secara litigasi dapat dilakukan melalui gugatan
yang diajukan konsumen ke Pengadilan.
Terdapat dua saran dari kesimpulan yang telah dijabarkan yaitu yang pertama,
Perlunya pihak DANA mentaati aturan yang berlaku sesuai undang-undang
perlindungan konsumen mengenai pencantuman klausula eksonerasi agar
mencegah terjadinya kerugian bagi kedua belah pihak. Kedua, bagi pemerintah
perlu membuat regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah dari Pasal 18 UUPK
No.8 tahun 1999 agar lebih implementatif dan tidak menjadikan kerancuan jika
terjadi sengketa yang berhubungan dengan pencantuman klausula eksonerasi.
Description
Reupload file repositori 2 februari 2026_Kurnadi
