Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan Nomor: 74/Pid.Sus/2020/PN.Bar)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Berdasarkan putusan Nomor: 74/Pid.Sus/2020/PN.Bar, hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa pada dakwaan kesatu Pasal 761 juncto Pasal 88 UUPA yang mengatur tentang eksploitasi seksual terhadap anak disaat fakta di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menyebarkan VCS yang memuat visual anak korban kepada dua orang yakni anak korban yang bersangkutan dan Asriani melalui Facebook dan Whatsapp. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk menjawab isu hukum yang sedang diteliti dan pendekatan konspetual (conceptual approach) untuk memahami secara mendalam melalui pendekatan prinsip ilmu hukum, doktrin ilmu hukum, ataupun pandangan ilmu hukum lainnya. Penelitian ini menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan fakta di persidangan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa alat-alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa lalu dihubungkan oleh barang bukti berupa foto dan VCS yang memuat ketelanjangan anak korban masih tersimpan di dalam ponsel milik terdakwa dan ponsel milik anak korban telah membuktikan secara jelas bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada dakwaan kedua primair Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Dapat disimpulkan bahwa tidak adanya kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan eksploitasi seksual anak dengan fakta di persidangan.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 14 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By