Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan Nomor: 74/Pid.Sus/2020/PN.Bar)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berdasarkan putusan Nomor: 74/Pid.Sus/2020/PN.Bar, hakim mempertimbangkan perbuatan
terdakwa pada dakwaan kesatu Pasal 761 juncto Pasal 88 UUPA yang mengatur tentang
eksploitasi seksual terhadap anak disaat fakta di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan
terdakwa terbukti menyebarkan VCS yang memuat visual anak korban kepada dua orang yakni
anak korban yang bersangkutan dan Asriani melalui Facebook dan Whatsapp. Penelitian ini
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk menjawab
isu hukum yang sedang diteliti dan pendekatan konspetual (conceptual approach) untuk
memahami secara mendalam melalui pendekatan prinsip ilmu hukum, doktrin ilmu hukum,
ataupun pandangan ilmu hukum lainnya. Penelitian ini menganalisis kesesuaian pertimbangan
hakim dengan fakta di persidangan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa alat-alat bukti
keterangan saksi dan keterangan terdakwa lalu dihubungkan oleh barang bukti berupa foto dan
VCS yang memuat ketelanjangan anak korban masih tersimpan di dalam ponsel milik terdakwa
dan ponsel milik anak korban telah membuktikan secara jelas bahwa tindak pidana yang
dilakukan terdakwa adalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan
melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada dakwaan kedua primair Pasal 27 ayat (1) juncto
Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Dapat disimpulkan bahwa tidak adanya kesesuaian pertimbangan
hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan eksploitasi seksual anak dengan fakta di
persidangan.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 14 Juli 2026_Kholif Basri
