Kebaruan Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Perjudian Dalam KUHP Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menguraikan, menelaah, dan membuktikan apa saja kebaruan Undang-Undang yang mengatur tentang perjudian dana apakah kebaruan tersebut sudah mencerminkan tujuan dibentuknya KUHP Nasional. Penilitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sumber bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode pengumpulan studi pustaka. Analisa bahan hukum penelitian ini pertama mengidentifikasi permasalahan tentang kebijakan formulasi tindak pidana perjudian. Tahap selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder untuk menjadi dasar dalam mengkaji permasalahan nantinya. Tahap ketiga Tahap selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bahan hukum untuk menjadi dasar dalam mengkaji permasalahan nantinya yang berkaitan dengan perjudian. Tahap keempat yaitu menganalisis isu hukum yang diangkat sehingga dapat menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang sedang dibahas. Tahap kelima yaitu memberikan preskripsi yang didasarkan pada argumentasi dan kesimpulan yang kemudian penulis tuangkan dalam saran. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama diperberatnya ancaman denda yang awalnya pada pasal 303 diancam 25 Juta rupiah menjadi kategori VI atau sebesar 2 Miliar Rupiah pada pasal 426 bagi seseorang yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin, dan ancaman denda dari 10 Juta dari pasal 303 bis menjadi 50 Juta Rupiah bagi seseorang yang menggunakan kesempatan bermain judi pada pasal 427. Hal dilakukan untuk memberikan efek jera karena perjudian erat kaitannya dengan finansial. Hasil penilitian kedua, Kebaruan kebijakan formulasi tindak pidana perjudian menurut tujuan dibentuknya KUHP Nasional belum terwujud 100%, karena meskipun sejak 1981 hingga saat ini izin perjudian dicabut dan dilarang, namun tujuan menghapuskan dualisme pasal melalui kodifikasi belum terwujud, karena terdapat ketentuan yang mengatur perbuatan perjudian di dalam KUHP Nasional yaitu pasal 426 dan pasal 427 dan ketentuan mengenai perjudian Online pada Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3, hal tersebut yang disebut sebagai dualisme pasal. Di dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 juga belum mengatur perbuatan bagi penjudi/gambler, sehingga dapat membuat bingung aparat penegak hukum pasal mana yang dijatuhkan/dijeratkan kepada seseorang yang menggunakan kesempatan bermain judi secara Online.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By