Kebaruan Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Perjudian Dalam KUHP Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menguraikan, menelaah, dan membuktikan
apa saja kebaruan Undang-Undang yang mengatur tentang perjudian dana apakah
kebaruan tersebut sudah mencerminkan tujuan dibentuknya KUHP Nasional.
Penilitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sumber
bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini
menggunakan metode pengumpulan studi pustaka. Analisa bahan hukum penelitian
ini pertama mengidentifikasi permasalahan tentang kebijakan formulasi tindak
pidana perjudian. Tahap selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bahan hukum
primer dan sekunder untuk menjadi dasar dalam mengkaji permasalahan nantinya.
Tahap ketiga Tahap selanjutnya adalah dengan mengumpulkan bahan hukum untuk
menjadi dasar dalam mengkaji permasalahan nantinya yang berkaitan dengan
perjudian. Tahap keempat yaitu menganalisis isu hukum yang diangkat sehingga
dapat menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang sedang dibahas.
Tahap kelima yaitu memberikan preskripsi yang didasarkan pada argumentasi dan
kesimpulan yang kemudian penulis tuangkan dalam saran.
Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama diperberatnya ancaman denda yang
awalnya pada pasal 303 diancam 25 Juta rupiah menjadi kategori VI atau sebesar 2
Miliar Rupiah pada pasal 426 bagi seseorang yang menawarkan atau memberikan
kesempatan bermain judi tanpa izin, dan ancaman denda dari 10 Juta dari pasal 303
bis menjadi 50 Juta Rupiah bagi seseorang yang menggunakan kesempatan bermain
judi pada pasal 427. Hal dilakukan untuk memberikan efek jera karena perjudian
erat kaitannya dengan finansial. Hasil penilitian kedua, Kebaruan kebijakan
formulasi tindak pidana perjudian menurut tujuan dibentuknya KUHP Nasional
belum terwujud 100%, karena meskipun sejak 1981 hingga saat ini izin perjudian
dicabut dan dilarang, namun tujuan menghapuskan dualisme pasal melalui
kodifikasi belum terwujud, karena terdapat ketentuan yang mengatur perbuatan
perjudian di dalam KUHP Nasional yaitu pasal 426 dan pasal 427 dan ketentuan
mengenai perjudian Online pada Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 dan pasal 45
ayat 3, hal tersebut yang disebut sebagai dualisme pasal. Di dalam UU ITE Pasal
27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 juga belum mengatur perbuatan bagi penjudi/gambler,
sehingga dapat membuat bingung aparat penegak hukum pasal mana yang
dijatuhkan/dijeratkan kepada seseorang yang menggunakan kesempatan bermain
judi secara Online.
Description
Reaploud Repository February_agus
