Kepemilikan Saham Silang Atas Kepemilikan Perseroan Secara Langsung Dan Tidak Langsung Oleh Badan Hukum Asing

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Upaya pemerintah dalam meningkatkan minat investasi di Indonesia telah menunjukkan hasil yang dapat dilihat melalui pertambahan jumlah investasi yang dilakukan oleh penanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. Keberhasilan ini tentunya tidak luput dari kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah. Salah satu kebijakan ekonomi yang cukup berpengaruh adalah adanya relaksasi Daftar Negatif Investasi. Relaksasi ini kemudian mampu mengundang banyak investor asing ke Indonesia. Namun kedatangan investor asing dengan segala keunggulannya membawa dampak buruk pada persaingan usaha di Indonesia, mengingat usia peraturan perundang-undangan tentang persaingan usaha yang masih terbilang cukup muda. Ditambah dengan adanya penerapan pajak PPn dan Cukai yang semakin mempersempit peluang UMKM industri rokok. Dengan dilatarbelakangi oleh beberapa hal tersebut penulis berhasil menemukan adanya permasalahan pada peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan saham silang. Pokok permasalahan yang dimaksud berupa belum rincinya peraturan terkait cross share ownership pada Pasal 27 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berdampak pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan juga penegakan hukum yang kemudian diringkas menjadi dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi unsur cross share ownership atas kepemilikan saham Perseroan secara langsung dan tidak langsung?; dan 2) Apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang diduga melakukan tindakan cross share ownership atas kepemilikan saham perusahaan secara langsung dan tidak langsung?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan menggunakan meyode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan metode analisa deduktif. Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari beberapa sub bab dan subsub bab yaitu: 2.1) Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2.2) Saham; 2.2.1) Saham; 2.2.2) Kepemilikan Saham Secara Tidak Langsung; 2.2.3) Kepemilikan Saham Silang; 2.3) Badan Hukum Asing; dan 2.4) Perusahaan Rokok Sebagai Bagian Dari Consumer Goods. Hasil pembahasan diperoleh melalui pembahasan dalam menjawab rumusan masalah pertama dan kedua dengan rincian sebagai berikut: 1) Pada pembahasan Rumusan Masalah pertama ditemukan bahwa Badan Hukum Asing yang berinvestasi pada PT dengan bidang usaha Industri Rokok telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan dipenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum Asing yang berinvestasi pada PT dengan bidang usaha Industri Rokok; dan 2) Pada pembahasan Rumusan Masalah kedua ditemukan bahwa Badan Hukum Asing yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kepemilikan saham silang dapat dikenai sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Kesimpulan dari rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) ditemukan bahwa terdapat Badan Hukum Asing di bidang usaha Industri Rokok yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kepemilikan saham silang; dan 2) Badan Hukum Asing yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kepemilikan saham silang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran dari hasil penelitian ini ditujukan pada DPR RI, KPPU, Masyarakat, dan Pelaku Usaha dengan rincian sebagai berikut: 1) DPR RI dapat merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terutama Pasal 27 dengan menambahkan klausul “kepemilikan saham secara langsung dan atau tidak langsung” pada bunyi Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2) KPPU melakukan pembaharuan terkait Pedoman Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan memasukkan pembahasan terkait kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung; 3) KPPU melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal; 4) Masyarakat dapat melaporkan temuan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada KPPU melalui email pengaduan@kppu.go.id; dan 5) Pelaku Usaha dapat menempuh jalur non-litigasi berupa Mekanisme Perubahan Perilaku.

Description

Reupload Repositori File 12 Maret 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By