Kepemilikan Saham Silang Atas Kepemilikan Perseroan Secara Langsung Dan Tidak Langsung Oleh Badan Hukum Asing
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Upaya pemerintah dalam meningkatkan minat investasi di Indonesia telah
menunjukkan hasil yang dapat dilihat melalui pertambahan jumlah investasi yang
dilakukan oleh penanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing. Keberhasilan ini tentunya tidak luput dari kebijakan
ekonomi yang diambil oleh pemerintah. Salah satu kebijakan ekonomi yang cukup
berpengaruh adalah adanya relaksasi Daftar Negatif Investasi. Relaksasi ini
kemudian mampu mengundang banyak investor asing ke Indonesia. Namun
kedatangan investor asing dengan segala keunggulannya membawa dampak buruk
pada persaingan usaha di Indonesia, mengingat usia peraturan perundang-undangan
tentang persaingan usaha yang masih terbilang cukup muda. Ditambah dengan
adanya penerapan pajak PPn dan Cukai yang semakin mempersempit peluang
UMKM industri rokok. Dengan dilatarbelakangi oleh beberapa hal tersebut penulis
berhasil menemukan adanya permasalahan pada peraturan perundang-undangan
terkait kepemilikan saham silang. Pokok permasalahan yang dimaksud berupa
belum rincinya peraturan terkait cross share ownership pada Pasal 27 Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang berdampak pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan juga
penegakan hukum yang kemudian diringkas menjadi dua rumusan masalah yaitu:
1) Apakah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi
unsur cross share ownership atas kepemilikan saham Perseroan secara langsung
dan tidak langsung?; dan 2) Apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang diduga
melakukan tindakan cross share ownership atas kepemilikan saham perusahaan
secara langsung dan tidak langsung?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan menggunakan meyode
pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan metode analisa deduktif.
Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari beberapa sub bab dan subsub
bab yaitu: 2.1) Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2.2) Saham; 2.2.1) Saham; 2.2.2)
Kepemilikan Saham Secara Tidak Langsung; 2.2.3) Kepemilikan Saham Silang;
2.3) Badan Hukum Asing; dan 2.4) Perusahaan Rokok Sebagai Bagian Dari
Consumer Goods. Hasil pembahasan diperoleh melalui pembahasan dalam menjawab
rumusan masalah pertama dan kedua dengan rincian sebagai berikut: 1) Pada
pembahasan Rumusan Masalah pertama ditemukan bahwa Badan Hukum Asing
yang berinvestasi pada PT dengan bidang usaha Industri Rokok telah memenuhi
unsur yang terdapat dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan
dipenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka
muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum Asing yang
berinvestasi pada PT dengan bidang usaha Industri Rokok; dan 2) Pada pembahasan
Rumusan Masalah kedua ditemukan bahwa Badan Hukum Asing yang diduga
melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait
dengan kepemilikan saham silang dapat dikenai sanksi berupa sanksi administrasi,
sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan.
Kesimpulan dari rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1)
ditemukan bahwa terdapat Badan Hukum Asing di bidang usaha Industri Rokok
yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait
dengan kepemilikan saham silang; dan 2) Badan Hukum Asing yang diduga
melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait
dengan kepemilikan saham silang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran dari hasil penelitian ini ditujukan pada DPR RI, KPPU, Masyarakat,
dan Pelaku Usaha dengan rincian sebagai berikut: 1) DPR RI dapat merevisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat terutama Pasal 27 dengan menambahkan klausul
“kepemilikan saham secara langsung dan atau tidak langsung” pada bunyi Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2) KPPU melakukan pembaharuan terkait Pedoman
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan memasukkan pembahasan
terkait kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung; 3) KPPU
melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal; 4) Masyarakat dapat melaporkan
temuan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada KPPU
melalui email pengaduan@kppu.go.id; dan 5) Pelaku Usaha dapat menempuh jalur
non-litigasi berupa Mekanisme Perubahan Perilaku.
Description
Reupload Repositori File 12 Maret 2026_Kholif Basri
