Prinsip Kepastian Hukum Akta Penegasan Notaris dalam Pendirian Perseroan Perorangan Usaha Mikro dan Kecil

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Keberadaan badan hukum Perseroan Perorangan UMK sebagai sarana memperoleh legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan usahanya. Mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK dilakukan oleh satu orang secara mandiri melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Dirjen AHU yang kemudian menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan UMK dan Surat pernyataan elektronik berdasarkan data yang diinput oleh pendiri. Sertifikat yang diterbitkan negara berfungsi langsung sebagai bukti pengesahan badan hukum. Pada praktiknya, pelaku usaha UMK membutuhkan akta autentik ketika berhubungan dengan pihak ketiga seperti Bank, sebagai langkah verifikasi identitas sesuai dengan SOP bank selain itu, sebagai bentuk mitigasi bank terhadap perusahaan bodong yang berisiko atas ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi hutangnya, bank merasa aman dengan adanya akta Notaris sebagai verifikasi identitas perseroan yang lebih terjamin oleh karena itu, pelaku usaha UMK membuat akta notariil berupa akta penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK yang dibuat dihadapan Notaris. Adanya dokumen akta penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK yang dibuat dihadapan Notaris menunjukkan adanya kebutuhan praktik terhadap penguatan pembuktian yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Perorangan UMK, mengingat belum terdapat ketentuan khusus yang secara tegas mengatur akta penegasan dalam sistem hukum Perseroan Perorangan UMK. Fokus dalam penelitian ini pertama, mengukur konsistensi kewenangan notaris terhadap prinsip kepastian hukum dalam pembuatan Akta Penegasan bagi Perseoroan Perorangan UMK; kedua, mengetahui, memahami dan menjelaskan akibat hukum tidak adanya akta penegasan pada Perseoroan Perorangan UMK dalam menjalankan usaha; ketiga, menemukan pengaturan yang tepat tentang legalitas pendirian Perseroan Perorangan UMK berdasarkan prinsip kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teori yang digunakan dalam penelitian sebagai pisau analisis dalam memberikan jawaban atas permasalahan yang diangkat yakni teori kewenangan, teori kepastian hukum dan teori hukum progresif. Pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini Pertama, Akta penegasan pendirian perseroan perorangan UMK secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan khusus UU Cipta Kerja mengenai pendirian perseroan Perorangan UMK, namun tidak ada pengaturan secara khusus tidak berarti Notaris tidak dapat membuat akta penegasan dikarenakan Notari memiliki kewenangan atribusi dalam membuat akta autentik secara umum terkait segala perbuatan hukum sepanjang tidak dikecualikan oleh pejabat lain dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Akta penegasan juga memenuhi unsur-unsur akta autentik terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Sejalan dengan Prinsip kepastian Hukum Lon L Fuller yang menekankan sifat umum hukum, dan daya prediksi norma, sepanjang tidak terdapat larangan eksplisit terhadap suatu tindakan hukum. Kedua, Surat pernyataan elektronik dan sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan UMK sebagai sahnya suatu badan hukum, namun dari segi pembuktian perdata dokumen tersebut sebagai akta dibawah tangan. Akta penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK yang dibuat Notaris bersifat sebagai akta deklaratif dan tidak mempengaruhi sahnya suatu badan hukum, namun berfungsi memperkuat kekuatan pembuktian dalam hubungan hukum kontraktual dengan pihak ketiga. Akibat hukum tidak adanya akta penegasan terletak pada terbatasnya kekuatan pembuktian Perseroan Perorangan UMK dalam memenuhi standar pembuktian autentik yang dipersyaratkan oleh pihak ketiga, sehingga dapat menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan hubungan hukum kontraktual. Ketiga, berdasarkan perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Jerman yang mensyaratkan akta autentik sebagai syarat konstitutif pendirian perseroan dengan pemegang saham tunggal, diketahui bahwa akta autentik berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum dan standar pembuktian dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga. Perbandingan ini digunakan sebagai justifikasi konseptual, bukan untuk menggantikan mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK di Indonesia, yang tetap mengedepankan prinsip kemudahan berusaha melalui sistem pendaftaran elektronik. Namun demikian, sistem tersebut menyisakan celah hukum ketika pelaku usaha membutuhkan penguatan pembuktian dalam bentuk akta autentik. Oleh karena itu, penambahan dasar normatif kewenangan Notaris untuk membuat akta penegasan tanpa mengubah mekanisme pendirian yang ada dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum. Simpulan penelitian ini sebagai berikut Pertama, Kewenangan Notaris dalam pembuatan akta penegasan bagi Perseroan Perorangan UMK telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum Lon L. Fuller karena bersumber dari kewenangan atribusi Pasal 15 ayat (1) UUJN sebagai aturan umum pembuatan akta autentik. Akta penegasan dibuat atas permintaan para pihak untuk menegaskan kembali pendirian Perseroan Perorangan UMK dalam bentuk akta autentik sehingga tidak menciptakan, mengubah, atau mengakhiri status hukum pendirian Perseroan UMK dan tidak menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Tidak adanya akta penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK menimbulkan akibat hukum pada aspek kekuatan pembuktian legalitas Perseroan Perorangan UMK dalam hubungan hukum kontraktual dengan pihak ketiga, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan alat bukti autentik yang memberikan kepastian mengenai identitas pendiri, kapasitas bertindak, serta legalitas perbuatan hukum Perseroan Perorangan UMK. Penguatan pembuktian tersebut diperlukan untuk menunjang kelangsungan hubungan hukum Perseroan Perorangan UMK dengan pihak ketiga yang mensyaratkan akta penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK sebagai verifikasi formil oleh Notaris. Ketiga, Konsep pengaturan yang tepat pendirian Perseroan UMK berdasarkan prinsip kepastian hukum menegaskan perlunya dasar normatif pada tingkat undang-undang melalui penambahan Pasal 153B ayat (4) UU Cipta Kerja sebagai kewenangan atribusi Notaris dalam pembuatan akta penegasan. Pengaturan lebih lanjut dilaksanakan melalui penambahan Pasal 7A PP 8 /2021, tanpa mengubah mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK yang tetap berbasis pendaftaran elektronik, serta menempatkan akta penegasan sebagai penguatan pembuktian yang bersifat opsional. Saran yang diberikan Pertama, Notaris dalam pembuatan akta penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK perlu secara konsisten menjalankan kewenangan atribusi Pasal 15 ayat (1) UUJN dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akta penegasan yang dibuat tetap dipahami sebagai akta yang bersifat deklaratif, tidak menciptakan, mengubah, atau mengakhiri status hukum pendirian Perseroan Perorangan UMK, serta tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan mekanisme pendirian melalui pendaftaran elektronik. Kedua, Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan perlu memberikan pedoman normatif yang lebih jelas mengenai hubungan antara dokumen elektronik pendirian Perseroan Perorangan UMK dan akta penegasan yang dibuat oleh Notaris, untuk memperkuat fungsi pembuktian dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hubungan hukum privat Perseroan Perorangan UMK dengan pihak ketiga, dan Ketiga, Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan perlu melakukan penyempurnaan kerangka normatif UU Cipta Kerja dan PP 8/2021 dengan mengatur kewenangan Notaris yang bersifat opsional dalam pembuatan akta penegasan, sebagaimana diajukan dalam konsep penelitian ini, tanpa mengubah mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK yang telah berbasis pendaftaran elektronik

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 19

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By