Prinsip Kepastian Hukum Akta Penegasan Notaris dalam Pendirian Perseroan Perorangan Usaha Mikro dan Kecil
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Keberadaan badan hukum Perseroan Perorangan UMK sebagai sarana memperoleh
legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk
meningkatkan usahanya. Mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK dilakukan oleh satu
orang secara mandiri melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Dirjen AHU yang kemudian
menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan UMK dan Surat pernyataan
elektronik berdasarkan data yang diinput oleh pendiri. Sertifikat yang diterbitkan negara berfungsi
langsung sebagai bukti pengesahan badan hukum. Pada praktiknya, pelaku usaha UMK
membutuhkan akta autentik ketika berhubungan dengan pihak ketiga seperti Bank, sebagai langkah
verifikasi identitas sesuai dengan SOP bank selain itu, sebagai bentuk mitigasi bank terhadap
perusahaan bodong yang berisiko atas ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi hutangnya,
bank merasa aman dengan adanya akta Notaris sebagai verifikasi identitas perseroan yang lebih
terjamin oleh karena itu, pelaku usaha UMK membuat akta notariil berupa akta penegasan pendirian
Perseroan Perorangan UMK yang dibuat dihadapan Notaris. Adanya dokumen akta penegasan
pendirian Perseroan Perorangan UMK yang dibuat dihadapan Notaris menunjukkan adanya
kebutuhan praktik terhadap penguatan pembuktian yang belum diatur secara eksplisit dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Perorangan UMK, mengingat belum terdapat
ketentuan khusus yang secara tegas mengatur akta penegasan dalam sistem hukum Perseroan
Perorangan UMK.
Fokus dalam penelitian ini pertama, mengukur konsistensi kewenangan notaris terhadap
prinsip kepastian hukum dalam pembuatan Akta Penegasan bagi Perseoroan Perorangan UMK;
kedua, mengetahui, memahami dan menjelaskan akibat hukum tidak adanya akta penegasan pada
Perseoroan Perorangan UMK dalam menjalankan usaha; ketiga, menemukan pengaturan yang tepat
tentang legalitas pendirian Perseroan Perorangan UMK berdasarkan prinsip kepastian hukum.
Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 3 (tiga)
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
perbandingan. Teori yang digunakan dalam penelitian sebagai pisau analisis dalam memberikan
jawaban atas permasalahan yang diangkat yakni teori kewenangan, teori kepastian hukum dan teori
hukum progresif. Pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini Pertama, Akta penegasan pendirian perseroan perorangan UMK secara
eksplisit tidak diatur dalam peraturan khusus UU Cipta Kerja mengenai pendirian perseroan
Perorangan UMK, namun tidak ada pengaturan secara khusus tidak berarti Notaris tidak dapat
membuat akta penegasan dikarenakan Notari memiliki kewenangan atribusi dalam membuat akta
autentik secara umum terkait segala perbuatan hukum sepanjang tidak dikecualikan oleh pejabat lain
dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Akta penegasan juga memenuhi unsur-unsur akta autentik terdapat
dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Sejalan dengan Prinsip kepastian Hukum Lon L Fuller yang
menekankan sifat umum hukum, dan daya prediksi norma, sepanjang tidak terdapat larangan
eksplisit terhadap suatu tindakan hukum. Kedua, Surat pernyataan elektronik dan sertifikat
pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan UMK sebagai sahnya suatu badan hukum, namun dari
segi pembuktian perdata dokumen tersebut sebagai akta dibawah tangan. Akta penegasan pendirian
Perseroan Perorangan UMK yang dibuat Notaris bersifat sebagai akta deklaratif dan tidak
mempengaruhi sahnya suatu badan hukum, namun berfungsi memperkuat kekuatan pembuktian
dalam hubungan hukum kontraktual dengan pihak ketiga. Akibat hukum tidak adanya akta
penegasan terletak pada terbatasnya kekuatan pembuktian Perseroan Perorangan UMK dalam
memenuhi standar pembuktian autentik yang dipersyaratkan oleh pihak ketiga, sehingga dapat
menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan hubungan hukum kontraktual. Ketiga, berdasarkan
perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Jerman yang mensyaratkan akta autentik sebagai
syarat konstitutif pendirian perseroan dengan pemegang saham tunggal, diketahui bahwa akta
autentik berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum dan standar pembuktian dalam hubungan
hukum dengan pihak ketiga. Perbandingan ini digunakan sebagai justifikasi konseptual, bukan untuk
menggantikan mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK di Indonesia, yang tetap
mengedepankan prinsip kemudahan berusaha melalui sistem pendaftaran elektronik. Namun
demikian, sistem tersebut menyisakan celah hukum ketika pelaku usaha membutuhkan penguatan
pembuktian dalam bentuk akta autentik. Oleh karena itu, penambahan dasar normatif kewenangan
Notaris untuk membuat akta penegasan tanpa mengubah mekanisme pendirian yang ada dinilai
dapat meningkatkan kepastian hukum.
Simpulan penelitian ini sebagai berikut Pertama, Kewenangan Notaris dalam pembuatan
akta penegasan bagi Perseroan Perorangan UMK telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum Lon
L. Fuller karena bersumber dari kewenangan atribusi Pasal 15 ayat (1) UUJN sebagai aturan umum
pembuatan akta autentik. Akta penegasan dibuat atas permintaan para pihak untuk menegaskan
kembali pendirian Perseroan Perorangan UMK dalam bentuk akta autentik sehingga tidak
menciptakan, mengubah, atau mengakhiri status hukum pendirian Perseroan UMK dan tidak
menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Tidak adanya akta
penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK menimbulkan akibat hukum pada aspek kekuatan
pembuktian legalitas Perseroan Perorangan UMK dalam hubungan hukum kontraktual dengan pihak
ketiga, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan alat bukti autentik yang memberikan kepastian
mengenai identitas pendiri, kapasitas bertindak, serta legalitas perbuatan hukum Perseroan
Perorangan UMK. Penguatan pembuktian tersebut diperlukan untuk menunjang kelangsungan
hubungan hukum Perseroan Perorangan UMK dengan pihak ketiga yang mensyaratkan akta
penegasan pendirian Perseroan Perorangan UMK sebagai verifikasi formil oleh Notaris. Ketiga,
Konsep pengaturan yang tepat pendirian Perseroan UMK berdasarkan prinsip kepastian hukum
menegaskan perlunya dasar normatif pada tingkat undang-undang melalui penambahan Pasal 153B
ayat (4) UU Cipta Kerja sebagai kewenangan atribusi Notaris dalam pembuatan akta penegasan.
Pengaturan lebih lanjut dilaksanakan melalui penambahan Pasal 7A PP 8 /2021, tanpa mengubah
mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK yang tetap berbasis pendaftaran elektronik, serta
menempatkan akta penegasan sebagai penguatan pembuktian yang bersifat opsional.
Saran yang diberikan Pertama, Notaris dalam pembuatan akta penegasan pendirian
Perseroan Perorangan UMK perlu secara konsisten menjalankan kewenangan atribusi Pasal 15 ayat
(1) UUJN dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akta
penegasan yang dibuat tetap dipahami sebagai akta yang bersifat deklaratif, tidak menciptakan,
mengubah, atau mengakhiri status hukum pendirian Perseroan Perorangan UMK, serta tidak
menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan mekanisme pendirian melalui pendaftaran
elektronik. Kedua, Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan perlu memberikan pedoman
normatif yang lebih jelas mengenai hubungan antara dokumen elektronik pendirian Perseroan
Perorangan UMK dan akta penegasan yang dibuat oleh Notaris, untuk memperkuat fungsi
pembuktian dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hubungan hukum privat Perseroan Perorangan
UMK dengan pihak ketiga, dan Ketiga, Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan perlu
melakukan penyempurnaan kerangka normatif UU Cipta Kerja dan PP 8/2021 dengan mengatur
kewenangan Notaris yang bersifat opsional dalam pembuatan akta penegasan, sebagaimana diajukan
dalam konsep penelitian ini, tanpa mengubah mekanisme pendirian Perseroan Perorangan UMK
yang telah berbasis pendaftaran elektronik
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 19
