Studi Fenomenologi: Dampak Pernikahan Dini Terhadap Sosial Ekonomi di Daerah Pertanian
| dc.contributor.author | Khaurinnissa Jesycha Febri | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-05T07:16:41Z | |
| dc.date.issued | 2024-01-10 | |
| dc.description | Reupload Repository 5 Februari 2026_Hasim | |
| dc.description.abstract | Indonesia menduduki peringkat kedua di Asia Tenggara yaitu sebesar 2 juta dari 7,3juta perempuan di Indonesia menikah dini dan putus sekolah. Pernikahan dini di Indonesia menyebabkan kerugian sebesar 1,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember tahun 2020 Kecamatan Silo menduduki peringkat pertama kejadian pernikahan dini terbanyak yaitu 216 orang Pada tahun 2021 angka kejadian pernikahan dini menurun yaitu sebanyak 58 orang Data terbaru DP3AKB tahun 2022 jumlah kejadian pernikahan dini di Silo yaitu 25 orang dengan rincian 21 laki – laki dan 4 perempuan. Pernikahan dini menjadi permasalahan global yang masih sering terjadi hingga saat ini. Meskipun hal ini sebenarnya telah diberlakukannya kebijakan pemerintah terkait batas usia minimal menikah yaitu 19 tahun, tidak sedikit juga masyarakat yang melanggar. Pernikahan dini sering berdampak pada sosial ekonomi. Secara sosial pasangan pernikahan dini berdampak sosialisasi dengan teman sebaya yang kurang, tidak dapat melanjutkan pendidikan, anak yang nantinya hasil perkawinan usia muda juga umumnya mendapat cibiran dari msayarakat bahwa orang tuanya dulu menikah dini dan anak dengan latar belakang orang tua menikah dini akan mengikuti jejak orang tuanya untuk putus sekolah dan menikah dini juga, dan juga berpengaruh pada orang tua mereka masing – masing. Setiap individu tidak lepas dari pandangan masyarakat yang negatif terhadap pasangan yang melakukan pernikahan dini sehingga hal ini menimbulkan polemik dalam kehidupan bermsayarakat. Apabila hasil pernikahan dini lancar maka orang tua akan senang, tetapi begitupun sebaliknya apabila kehidupan pasangan dini gagal maka orang tua juga merasa sedih dan kecewa. Selain itu, pasangan yang menikah dini juga berdampak pada ekonominya karena umur yang sangat muda biasanya belum mempunyai pegangan terkait sosial ekonomi, padahal individu tersebut sudah harus lepas dari tanggungan orang tua dan dituntut memenuhi kebutuhannya sendiri. Apabila sosial ekonomi keluarga tidak terpenuhi dengan baik maka dapat berdampak juga pada keberlangsungan kesehatan keluarga tersebut misalnya terhadap perkembangan anak. Desain penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologis untuk memperoleh data mengenai fenomena atau kejadian yang terjadi di sekitar. Data didapatkan dari wawancara mendalam (in-depth interviews). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pasangan yang memiliki riwayat pernikahan dini di Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Teknik pengambilan data informan adalah menggunakan purposive sampling, dengan total informan 10. Informan yang digunakan ditentukan berdasarkan data yang memenuhi kritera inklusi dan eksklusi. Inklusi: Pasangan keluarga dengan suami / istri yang memiliki riwayat menikah dini <19 tahun yang sah secara hukum ataupun agama dengan usia saat ini <35 tahun. Eksklusi : pasangan yang memiliki masalah kesehatan fisik / mental. Dari hasil wawancara yang kemudian dianalisis data diperoleh 4 tema yang muncul yaitu (1) Pernikahan dini sebagai hasil dari dukungan keluarga, budaya, sosial, dan stigma, (2) Dampak sosial dan psikologis dari pernikahan dini, (3) Dampak positif dari pernikahan dini, (4) Masalah keuangan, dan (5) Pengalaman menikah dini. Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini berdampak bagi sosial ekonomi antara lain pelaku pernikahan dini mendapatkan dukungan dari keluarga karena dijodohkan oleh orang tua karena takut anaknya tidak laku dan menjadi bahan omongan jika tidak segera menikah. Pernikahan dini memberikan dampak negative bagi hubungan keluarga, menciptakan konflik dalam rumah tangga, dan berpengaruh terhadap aspek sosial dan psikologis berupa mengasingkan diri dari temannya karena malu dan minder. Pernikahan dini juga berdampak bagi ekonomi keluarganya karena pendidikan yang rendah sehingga tidak memiliki pekerjaan yang mapan dan pasti. Selain itu, pernikahan dini juga memberikan dampak positif seperti hubungan yang lebih baik dengan pasangan yang lebih tua, dukungan lingkungan sosial dengan tidak adanya diskriminasi, dan fleksibilitas dalam pendidikan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Iis Rahmawati S.Kp., M.Kes. DPA: Ns. Eka Afdi Septiyono S.Kep., M.Kep. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1815 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Keperawatan | |
| dc.subject | Pernikahan Dini | |
| dc.subject | Sosial Ekonomi | |
| dc.title | Studi Fenomenologi: Dampak Pernikahan Dini Terhadap Sosial Ekonomi di Daerah Pertanian | |
| dc.type | Other |
