Studi Fenomenologi: Dampak Pernikahan Dini Terhadap Sosial Ekonomi di Daerah Pertanian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Keperawatan
Abstract
Indonesia menduduki peringkat kedua di Asia Tenggara yaitu sebesar 2 juta
dari 7,3juta perempuan di Indonesia menikah dini dan putus sekolah. Pernikahan
dini di Indonesia menyebabkan kerugian sebesar 1,7% dari Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember tahun 2020
Kecamatan Silo menduduki peringkat pertama kejadian pernikahan dini terbanyak
yaitu 216 orang Pada tahun 2021 angka kejadian pernikahan dini menurun yaitu
sebanyak 58 orang Data terbaru DP3AKB tahun 2022 jumlah kejadian pernikahan
dini di Silo yaitu 25 orang dengan rincian 21 laki – laki dan 4 perempuan.
Pernikahan dini menjadi permasalahan global yang masih sering terjadi
hingga saat ini. Meskipun hal ini sebenarnya telah diberlakukannya kebijakan
pemerintah terkait batas usia minimal menikah yaitu 19 tahun, tidak sedikit juga
masyarakat yang melanggar. Pernikahan dini sering berdampak pada sosial
ekonomi. Secara sosial pasangan pernikahan dini berdampak sosialisasi dengan
teman sebaya yang kurang, tidak dapat melanjutkan pendidikan, anak yang
nantinya hasil perkawinan usia muda juga umumnya mendapat cibiran dari
msayarakat bahwa orang tuanya dulu menikah dini dan anak dengan latar belakang
orang tua menikah dini akan mengikuti jejak orang tuanya untuk putus sekolah dan
menikah dini juga, dan juga berpengaruh pada orang tua mereka masing – masing.
Setiap individu tidak lepas dari pandangan masyarakat yang negatif terhadap
pasangan yang melakukan pernikahan dini sehingga hal ini menimbulkan polemik
dalam kehidupan bermsayarakat. Apabila hasil pernikahan dini lancar maka orang
tua akan senang, tetapi begitupun sebaliknya apabila kehidupan pasangan dini gagal
maka orang tua juga merasa sedih dan kecewa. Selain itu, pasangan yang menikah
dini juga berdampak pada ekonominya karena umur yang sangat muda biasanya belum mempunyai pegangan terkait sosial ekonomi, padahal individu tersebut
sudah harus lepas dari tanggungan orang tua dan dituntut memenuhi kebutuhannya
sendiri. Apabila sosial ekonomi keluarga tidak terpenuhi dengan baik maka dapat
berdampak juga pada keberlangsungan kesehatan keluarga tersebut misalnya
terhadap perkembangan anak.
Desain penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologis
untuk memperoleh data mengenai fenomena atau kejadian yang terjadi di sekitar.
Data didapatkan dari wawancara mendalam (in-depth interviews). Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh pasangan yang memiliki riwayat pernikahan dini di
Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Teknik pengambilan data informan adalah
menggunakan purposive sampling, dengan total informan 10. Informan yang
digunakan ditentukan berdasarkan data yang memenuhi kritera inklusi dan eksklusi.
Inklusi: Pasangan keluarga dengan suami / istri yang memiliki riwayat menikah dini
<19 tahun yang sah secara hukum ataupun agama dengan usia saat ini <35 tahun.
Eksklusi : pasangan yang memiliki masalah kesehatan fisik / mental.
Dari hasil wawancara yang kemudian dianalisis data diperoleh 4 tema yang
muncul yaitu (1) Pernikahan dini sebagai hasil dari dukungan keluarga, budaya,
sosial, dan stigma, (2) Dampak sosial dan psikologis dari pernikahan dini, (3)
Dampak positif dari pernikahan dini, (4) Masalah keuangan, dan (5) Pengalaman
menikah dini. Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini berdampak bagi sosial
ekonomi antara lain pelaku pernikahan dini mendapatkan dukungan dari keluarga
karena dijodohkan oleh orang tua karena takut anaknya tidak laku dan menjadi
bahan omongan jika tidak segera menikah. Pernikahan dini memberikan dampak
negative bagi hubungan keluarga, menciptakan konflik dalam rumah tangga, dan
berpengaruh terhadap aspek sosial dan psikologis berupa mengasingkan diri dari
temannya karena malu dan minder. Pernikahan dini juga berdampak bagi ekonomi
keluarganya karena pendidikan yang rendah sehingga tidak memiliki pekerjaan
yang mapan dan pasti. Selain itu, pernikahan dini juga memberikan dampak positif
seperti hubungan yang lebih baik dengan pasangan yang lebih tua, dukungan
lingkungan sosial dengan tidak adanya diskriminasi, dan fleksibilitas dalam
pendidikan.
Description
Reupload Repository 5 Februari 2026_Hasim
