Prinsip Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jaminan Fidusia Yang Terlambat/Tidak Didaftarkan Secara Online Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
| dc.contributor.author | Ayudyah Pramawati, S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-15T02:29:43Z | |
| dc.date.issued | 2019-07-24 | |
| dc.description | reupload file repository 15 april 2026 izza/toufik | |
| dc.description.abstract | Sistem pendaftaran fidusia secara elektronik diluncurkan oleh Kemenkumham dalam rangka meningkatkan pelayanan Kementerian sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hadirnya sistem elektronik setiap permohonan pendaftaran akan selesai dalam waktu 7 menit dan Notaris bisa langsung mem-print out sertipikat itu sendiri. Sistem pendaftaran secara elektronik dapat meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena dalam melakukan pendaftaran sertifikat hanya bisa diakses notaris bersangkutan dengan pin dan user ID-nya, sehingga tidak ada interaksi dengan petugas petugas pendaftaran. Dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran fidusia secara elektronik, maka notaris makin mendapatkan kemudahan dan “perlakuan terhormat” dari Pemerintah dalam masalah pelayanan publik. Akan tetapi pada kenyataannya dalam praktik, masih saja banyak dijumpai dalam Fidusia elektronik masalah-masalah antara lain tidak tercantumnya obyek yang dijaminkan pada sertifikat jaminan fidusia, uraian benda-benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tampilan hanya tertulis sesuai yang tertuang / termaktub dalam “Akta Notaris” disamping itu dengan kemudaham dan “perlakukan terhormat” yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, maka seorang Notaris di hadapannya dapat dibuat sampai ribuan akta fidusia yang akan didaftarkan, dimana akta yang dibuat di hadapan Notaris apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Undang undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Bagaimana prinsip tanggung jawab notaris terhadap akta jaminan fidusia yang terlambat/tidak didaftarkan secara online pada direktorat jenderal administrasi hukum umum; (2) Apa akibat hukum dari keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia secara online bagi notaris, debitur maupun kreditur ; dan (3) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap tanggung jawab notaris terhadap akta jaminan fidusia yang terlambat/tidak didaftarkan secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Prosedur hukum pendaftaran akta fidusia secara elektronik yang dibuat dihadapan notaris setelah terbitnya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 dilakukan melalui sistem administrasi secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal AHU melalui jejaring internet dimana notaris hanya menginput data yang dibutuhkan ke dalam aplikasi yang telah tersedia tersebut. Demikian pula halnya dengan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, notaris melakukan penginputan data yang diminta oleh aplikasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU dan kemudian telah aplikasi diisi dengan lengkap lalu dilakukan pengiriman data melalui jejaring internet dengan menekan tombol enter pada komputer notaris tersebut. Kedua, Tanggung jawab notaris terhadap akta fidusia yang didaftarkan secara elektronik setelah terbitkan Permkenhumkam Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran akta fidusia secara elektronik adalah lebih besar dari pada tanggung jawab pembuatan akta jaminan fidusia yang pendaftarannya dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan karena data pembuatan akta jaminan fidusia yang pendaftarannya dilakukan secara elektronik disimpan oleh notaris secara keseluruhan, sedangkan Direktorat Jenderal AHU hanya mengeluarkan setipikat jaminan fidusia setelah akta jaminan fidusia tersebut didaftarkan oleh notaris yang bersangkutan. Penyimpanan minuta akta jaminan fidusia yang pendaftarannya dilakukan secara elektronik tersebut disimpan seluruhnya oleh notaris dan berkekuatan pembuktian sebagai akta otentik bagi para pihak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Ketiga, Notaris menghadapi berbagai kendala teknis maupun non teknis dalam proses pendaftaran Jaminan Fidusia secara online. Undang-undang mengatur ketentuan bahwa notaris harus melakukan perbaikan atau perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia jika terjadi ketidaksesuaian dengan Akta Jaminan Fidusia. Notaris juga dapat bertanggungjawab secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum apabila terjadi ada pihak dalam penjaminan Fidusia yang dirugikan karena kesalahan notaris dalam membuat Akta Jaminan Fidusia dan melakukan pendaftaran fidusia sehingga terjadi ketidaksesuaian data pada Sertifikat Jaminan Fidusia. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain : Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia, kreditur berkewajiban mendaftarkan akta jaminan Fidusia dan adanya sanksi kepada kreditur yang tidak mendaftarkan akta jaminan Fidusia tersebut. Dalam prakktiknya banyak ditemui adanya Akta Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia maka kreditor hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren bukan kreditor preference. Untuk lebih memperkuat dasar hukum pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia secara elektronik oleh notaris disarankan agar didalam Permenkum HAM Nomor 9 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia secara elektronik oleh notaris tersebut hendaknya di revisi sehingga ketentuan tentang pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia tersebut di atur secara lebih rinci dan tegas termasuk tentang uraian objek jaminan fidusia sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat menyulitkan kreditur pemegang jaminan fidusia selaku kreditur preferen untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang berada di tangan pemberi fidusia. Di samping itu perlu melakukan pemrograman ulang terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Direktorat Jenderal AHU agar dapat mencegah terjadinya fidusia ulang yang merugikan kreditur pemegang sertipikat jaminan fidusia sebagai kreditur preferen. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si. DPA: Dr. Jayus, S.H, M.Hum. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7136 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | fakultas hukum | |
| dc.subject | pendaftaran fidusia secara elektronik | |
| dc.title | Prinsip Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jaminan Fidusia Yang Terlambat/Tidak Didaftarkan Secara Online Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum | |
| dc.type | Other |
