Prinsip Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jaminan Fidusia Yang Terlambat/Tidak Didaftarkan Secara Online Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Sistem pendaftaran fidusia secara elektronik diluncurkan oleh Kemenkumham
dalam rangka meningkatkan pelayanan Kementerian sesuai dengan amanat Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hadirnya sistem
elektronik setiap permohonan pendaftaran akan selesai dalam waktu 7 menit dan
Notaris bisa langsung mem-print out sertipikat itu sendiri. Sistem pendaftaran secara
elektronik dapat meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena dalam melakukan pendaftaran sertifikat hanya
bisa diakses notaris bersangkutan dengan pin dan user ID-nya, sehingga tidak ada interaksi
dengan petugas petugas pendaftaran. Dengan dikeluarkannya
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran fidusia secara elektronik,
maka notaris makin mendapatkan kemudahan dan “perlakuan terhormat” dari
Pemerintah dalam masalah pelayanan publik. Akan tetapi pada kenyataannya dalam
praktik, masih saja banyak dijumpai dalam Fidusia elektronik masalah-masalah
antara lain tidak tercantumnya obyek yang dijaminkan pada sertifikat jaminan
fidusia, uraian benda-benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tampilan
hanya tertulis sesuai yang tertuang / termaktub dalam “Akta Notaris” disamping itu
dengan kemudaham dan “perlakukan terhormat” yang diperoleh sebagaimana
tersebut di atas, maka seorang Notaris di hadapannya dapat dibuat sampai ribuan akta
fidusia yang akan didaftarkan, dimana akta yang dibuat di hadapan Notaris apakah
sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Undang
undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan
beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Bagaimana prinsip tanggung jawab
notaris terhadap akta jaminan fidusia yang terlambat/tidak didaftarkan secara online
pada direktorat jenderal administrasi hukum umum; (2) Apa akibat hukum dari
keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia secara online bagi notaris, debitur
maupun kreditur ; dan (3) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap
tanggung jawab notaris terhadap akta jaminan fidusia yang terlambat/tidak
didaftarkan secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tipe
penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam
penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode
atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi
bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan.
Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Prosedur hukum
pendaftaran akta fidusia secara elektronik yang dibuat dihadapan notaris setelah
terbitnya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 dilakukan melalui sistem
administrasi secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal AHU melalui jejaring internet dimana notaris hanya
menginput data yang dibutuhkan ke dalam aplikasi yang telah tersedia tersebut.
Demikian pula halnya dengan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, notaris
melakukan penginputan data yang diminta oleh aplikasi pendaftaran jaminan fidusia
secara elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU dan kemudian
telah aplikasi diisi dengan lengkap lalu dilakukan pengiriman data melalui jejaring
internet dengan menekan tombol enter pada komputer notaris tersebut. Kedua,
Tanggung jawab notaris terhadap akta fidusia yang didaftarkan secara elektronik
setelah terbitkan Permkenhumkam Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran akta
fidusia secara elektronik adalah lebih besar dari pada tanggung jawab pembuatan
akta jaminan fidusia yang pendaftarannya dilakukan secara manual. Hal ini
disebabkan karena data pembuatan akta jaminan fidusia yang pendaftarannya
dilakukan secara elektronik disimpan oleh notaris secara keseluruhan, sedangkan
Direktorat Jenderal AHU hanya mengeluarkan setipikat jaminan fidusia setelah akta
jaminan fidusia tersebut didaftarkan oleh notaris yang bersangkutan. Penyimpanan
minuta akta jaminan fidusia yang pendaftarannya dilakukan secara elektronik
tersebut disimpan seluruhnya oleh notaris dan berkekuatan pembuktian sebagai akta
otentik bagi para pihak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Secara Elektronik dan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia Secara Elektronik. Ketiga, Notaris menghadapi berbagai kendala teknis
maupun non teknis dalam proses pendaftaran Jaminan Fidusia secara online.
Undang-undang mengatur ketentuan bahwa notaris harus melakukan perbaikan atau
perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia jika terjadi ketidaksesuaian dengan Akta
Jaminan Fidusia. Notaris juga dapat bertanggungjawab secara perdata atas dasar
perbuatan melawan hukum apabila terjadi ada pihak dalam penjaminan Fidusia yang
dirugikan karena kesalahan notaris dalam membuat Akta Jaminan Fidusia dan
melakukan pendaftaran fidusia sehingga terjadi ketidaksesuaian data pada Sertifikat
Jaminan Fidusia. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain :
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada kreditur dan debitur dalam
perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia, kreditur berkewajiban mendaftarkan akta
jaminan Fidusia dan adanya sanksi kepada kreditur yang tidak mendaftarkan akta
jaminan Fidusia tersebut. Dalam prakktiknya banyak ditemui adanya Akta Jaminan
Fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia maka kreditor hanya
berkedudukan sebagai kreditor konkuren bukan kreditor preference. Untuk lebih
memperkuat dasar hukum pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia secara
elektronik oleh notaris disarankan agar didalam Permenkum HAM Nomor 9 Tahun
2013 sebagai dasar hukum pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia secara
elektronik oleh notaris tersebut hendaknya di revisi sehingga ketentuan tentang
pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia tersebut di atur secara lebih rinci dan
tegas termasuk tentang uraian objek jaminan fidusia sehingga tidak terjadi hal-hal
yang dapat menyulitkan kreditur pemegang jaminan fidusia selaku kreditur preferen
untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang berada di tangan
pemberi fidusia. Di samping itu perlu melakukan pemrograman ulang terhadap
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Direktorat Jenderal AHU agar dapat
mencegah terjadinya fidusia ulang yang merugikan kreditur pemegang sertipikat
jaminan fidusia sebagai kreditur preferen.
Description
reupload file repository 15 april 2026 izza/toufik
